Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres Resmi dari KPU

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 30 November 2023 | 18:10 WIB
Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres Resmi dari KPU
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. (Suara.com/Ema)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus mengumumkan jadwal debat kandidat Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Setidaknya ada lima kali jadwal debat yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut semua debat kandidat Pilpres 2024 akan dilaksanakan di Jakarta.

Adapun jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.

  • Debat pertama 12 Desember 2023
  • Debat kedua 22 Desember 2023
  • Debat ketiga 7 Januari 2024
  • Debat keempat 14 Januari 2024
  • Debat kelima 4 Februari 202

Diketahui, debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya yaitu 120 menit untuk segmen dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama yaitu pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua yaitu pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Kemudian, segmen ketiga meliputi pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Di segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan lalu diakhiri dengan penutup.

Tema yang akan diusung dalam debat yaitu merujuk pada visi nasional sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU juga menjelaskan bahwa tema ditetapkan setelah melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon ini disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ujar Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam pagelaran debat. Jika berhalangan hadir, maka harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dilaksanakan.

Apabila berhalangan hadir karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Dan apabila berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2023. Nomor urut pertama ditempati oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI