Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 18 September 2026 | 13:44 WIB
Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo
Ilustras pajak kripto. [Unsplash/Maria]
baca 10 detik
  • Pajak digital tembus Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026.
  • Setoran kripto dan fintech 2026 masih di bawah capaian 2025.
  • PPN PMSE dan pajak SIPP menjadi penopang penerimaan digital.

Suara.com - Penerimaan pajak dari ekonomi digital terus membesar. Namun, di balik capaian kumulatif Rp57,23 triliun, setoran sepanjang 2026 justru menunjukkan laju yang belum sekuat tahun sebelumnya.

Biang keroknya sektor pajak kripto dan fintech yang mulai loyo.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Jika dilihat khusus dari setoran 2026, total penerimaan dari empat sumber tersebut baru sekitar Rp11,2 triliun hingga Agustus. Angka ini belum menyamai setoran sepanjang 2025 yang mencapai sekitar Rp13,72 triliun, meski masih tersisa empat bulan pada 2026.

Tekanan paling terlihat pada pajak transaksi aset kripto. Sepanjang 2026 hingga Agustus, penerimaan pajak kripto baru mencapai Rp268,95 miliar. Padahal, sepanjang 2025 penerimaan dari sektor ini mencapai Rp796,74 miliar.

Kinerja pajak fintech juga belum menunjukkan penguatan. Hingga Agustus 2026, penerimaannya tercatat Rp878,18 miliar, sementara sepanjang 2025 mencapai Rp1,37 triliun.

Kondisi tersebut membuat pertumbuhan penerimaan pajak ekonomi digital belum merata. Kenaikan penerimaan masih sangat bergantung pada PPN PMSE dan pajak SIPP.

Dari sisi PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 277 pelaku usaha sebagai pemungut hingga akhir Agustus 2026. Namun, baru 244 pelaku yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total kumulatif Rp44,05 triliun.

Setoran PPN PMSE sepanjang 2026 mencapai Rp8,38 triliun hingga Agustus. Angka tersebut memang menjadi sumber terbesar penerimaan pajak digital, tetapi masih perlu dikejar agar mampu melampaui setoran Rp10,32 triliun sepanjang 2025.

baca juga

Sementara itu, pajak SIPP justru menjadi salah satu sumber yang menunjukkan peningkatan. Penerimaan pada 2026 mencapai Rp1,67 triliun hingga Agustus, lebih tinggi dibandingkan setoran sepanjang 2025 sebesar Rp1,23 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:05 WIB

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:18 WIB

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×