Bawaslu Bergerak, Usut Dugaan Pelanggaran KPU terkait Kebocoran DPT

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:45 WIB
Bawaslu Bergerak, Usut Dugaan Pelanggaran KPU terkait Kebocoran DPT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tengah melakukan kajian terkait dugaan kebocoran data KPU. Hal itu dilakukan merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran itu mereka usut dengan merujuk pada Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, atau ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyangkut kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Bagja lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Sabtu (2/12/2023).

Terkait pernyataan KPU yang menyatakan bawah Bawaslu dan Parpol juga menyimpan salinan data, Bagja menegaskan data yang mereka terima adalah data umum, bukan data spesifik.

"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," katanya.

Bagja lantas membeberkan kronologi penyerarah salinan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU ke Bawaslu.

Pertama dalam penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan.

"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelasnya.

Kemudian, dilakukan rekapitulasi DPT tinggal pada 2 Juli 2023. Hasilnya itu ditetapkan melalui keputusan KPU.

baca juga

Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusannya mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.

"Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," bebernya.

Bagja bilang, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).

Lalu, salinan DPT diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik.

"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," kata Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSSN Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran Data KPU Ke Mabes Polri, Hasilnya?

BSSN Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran Data KPU Ke Mabes Polri, Hasilnya?

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:05 WIB

Yakin Gibran Mampu Maju Sendirian, Kaesang: Sebaiknya Debat Cawapres Tetap Digelar

Yakin Gibran Mampu Maju Sendirian, Kaesang: Sebaiknya Debat Cawapres Tetap Digelar

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 15:07 WIB

Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara

Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:48 WIB

Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji

Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:16 WIB

KPU Hilangkan Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kita Menyesal Itu Terjadi, Tidak Seperti 5 Tahun Lalu

KPU Hilangkan Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kita Menyesal Itu Terjadi, Tidak Seperti 5 Tahun Lalu

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 06:00 WIB

Ketua KPU Pastikan Capres-Cawapres akan Saling Mendampingi Saat Debat Pilpres 2024

Ketua KPU Pastikan Capres-Cawapres akan Saling Mendampingi Saat Debat Pilpres 2024

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 03:00 WIB

Anies Baswedan Tanggapi Kebocoran Data KPU: Pesan Tentang Turunnya Kepercayaan yang Agak Serius

Anies Baswedan Tanggapi Kebocoran Data KPU: Pesan Tentang Turunnya Kepercayaan yang Agak Serius

Kotak Suara | Jum'at, 01 Desember 2023 | 19:19 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×