Aturan yang Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Digugat Kembali ke MK

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Desember 2023 | 13:13 WIB
Aturan yang Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Digugat Kembali ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Aturan yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, pemohon bernama Fathikatus Sakinah, Gunadi Rachmad Widodo, Hery Dwi Utomo, Ratno Agustio Hoetomo, dan Zaenal Mustofa kembali menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 148/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum mereka, Sigit Nugroho Sudibyanto menjelaskan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memang harus memiliki pengalaman.

Namun, dia menilai pengalaman yang dimiliki pasangan capres dan cawapres setidaknya pernah dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur.

"Bahwa memang tidak terdapat indikator yang objektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman," kata Sigit di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

"Namun, setidaknya dalam penalaran yang wajar, seorang gubernur dengan populasi dan kompleksitas permasalahan lebih matang dan berpengalaman daripada bupati atau wali kota yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," tambah dia.

Terlebih, pada Pilpres 2024 ini, ada seorang wali kota yang mencalonkan diri sebagai cawapres. Adapun sosok yang dimaksud Sigit ialah Gibran Rakabuming Raka merupakan wali kota Surakarta.

"Pada Pemilu 2024 nanti terdapat seorang calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat sebagai walikota sehingga jika nanti terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden, maka akan merugikan para pemohon secara potensial dalam penalaran yang wajar akan terjadi jika tidak dimaknai sebagai permohonan a quo," tutur Sigit.

Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminga pemohon untuk membaca putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023. Sebab, putusan tersebut telah memeriksa dan mengadili permohonan serupa dengan perkara ini.

baca juga

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan sistem pemilu proposional terbuka. (Suara.com/Dea)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan sistem pemilu proposional terbuka. (Suara.com/Dea)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, MK pada pokoknya menegaskan bahwa putusan 90/2023 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Artinya, putusan nomor 90/2023 bersifat final dan mengikat.

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat,, Rabu (29/11/2023).

"Terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk 'upaya hukum'," tutur dia.

MK juga menilai, adanya pelanggaran etika berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90 tidak membuat putusan itu bisa disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Rakabuming Dihina Anak Haram, Respons Mas Wali Jadi Sorotan

Gibran Rakabuming Dihina Anak Haram, Respons Mas Wali Jadi Sorotan

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 12:33 WIB

Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Di Sudirman-Thamrin Kena Sindir Gilbert PDIP: Anies Saja Tak Pernah Memanfaatkan CFD

Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Di Sudirman-Thamrin Kena Sindir Gilbert PDIP: Anies Saja Tak Pernah Memanfaatkan CFD

Kotak Suara | Senin, 04 Desember 2023 | 12:22 WIB

Presiden Jokowi Beri Ajudan Pribadinya ke Prabowo, Sinyal Dukungan di Pilpres 2024?

Presiden Jokowi Beri Ajudan Pribadinya ke Prabowo, Sinyal Dukungan di Pilpres 2024?

Kotak Suara | Senin, 04 Desember 2023 | 08:37 WIB

Timnas AMIN Akui Usulkan Debat Cawapres Tetap Didampingi Capres, Tapi...

Timnas AMIN Akui Usulkan Debat Cawapres Tetap Didampingi Capres, Tapi...

Kotak Suara | Senin, 04 Desember 2023 | 05:33 WIB

TKN Klaim 60 Ibu Nyai Ponpes dan Majelis Taklim Jawa Tengah Dukung Prabowo-Gibran

TKN Klaim 60 Ibu Nyai Ponpes dan Majelis Taklim Jawa Tengah Dukung Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Minggu, 03 Desember 2023 | 21:21 WIB

Terkini

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

×