Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Terkait Gugatan Di PN Jakpus, Yusril: Kami Hadapi Dengan Santai

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 11 Desember 2023 | 09:47 WIB
Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Terkait Gugatan Di PN Jakpus, Yusril: Kami Hadapi Dengan Santai
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai melakukan pertemuan dengan PKB di kantor partai tersebut pada Kamis (16/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra Cs sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yusril dan Fahri Bachmid menjadi komandan dari 14 pengacara lainnya yang mengatasnamakan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB tersebut mengatakan, bersama Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftarkan surat kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/12/2023) hari ini. Dia juga mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut dengan santai.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," kata Yusril kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Dalam perkara perdata ini Hariyanto CS selaku penggugat menyertakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat.

Kemudian Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut Tergugat I dan II.

Dalam gugatannya penggugat mendalilkan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Padahal menurut penggugat, KPU RI belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Atas dalil tersebut penggugat dalam petitumnya meminta pengadilan menghukum KPU RI untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena dinilai telah menyalahi Peraturan KPU RI. Para tergugat juga dituntut membayar ganti rugi materil senilai Rp 10 miliar dan ganti rugi immateril Rp 1 triliun.

Yusril lantas menilai gugatan yang diajukan penggugat tersebut salah alamat. Sebab mayoritas tergugat merupakan penyelenggara negara, kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, perbuatan tergugat tersebut semestinya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad yang kekinian menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," beber Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah siap mematahkan segala argumentasi yang dikemukakan para penggugat nantinya.

"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Titah Megawati Untuk Menangkan Duet Ganjar-Mahfud: Turba, Sosialisasi, Saksi

3 Titah Megawati Untuk Menangkan Duet Ganjar-Mahfud: Turba, Sosialisasi, Saksi

Kotak Suara | Senin, 11 Desember 2023 | 09:31 WIB

Sehari Jelang Debat Pilpres 2024, Elektabilitas Ganjar Pranowo Versi Litbang Kompas Terbaru Malah Nyungsep!

Sehari Jelang Debat Pilpres 2024, Elektabilitas Ganjar Pranowo Versi Litbang Kompas Terbaru Malah Nyungsep!

Kotak Suara | Senin, 11 Desember 2023 | 08:50 WIB

Survei Litbang Kompas: Prabowo-Gibran Unggul 39,3 Persen Suara, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Tertinggal Jauh

Survei Litbang Kompas: Prabowo-Gibran Unggul 39,3 Persen Suara, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Tertinggal Jauh

Kotak Suara | Senin, 11 Desember 2023 | 08:09 WIB

Cuma Muncul Jelang Pemilu, Akitivis 98 Minta Isu HAM Tidak Hanya Jadi Ritual 5 Tahunan

Cuma Muncul Jelang Pemilu, Akitivis 98 Minta Isu HAM Tidak Hanya Jadi Ritual 5 Tahunan

News | Senin, 11 Desember 2023 | 07:34 WIB

Relawan Prabowo-Gibran Sediakan Pemeriksaan Kesehatan untuk Warga Jakarta Utara

Relawan Prabowo-Gibran Sediakan Pemeriksaan Kesehatan untuk Warga Jakarta Utara

Kotak Suara | Senin, 11 Desember 2023 | 07:11 WIB

Usai Terima Kunjungan Gibran, Said Aqil Klaim Netral, Bilang Doakan Semua Paslon

Usai Terima Kunjungan Gibran, Said Aqil Klaim Netral, Bilang Doakan Semua Paslon

Kotak Suara | Minggu, 10 Desember 2023 | 23:00 WIB

Demi Menangkan Ganjar-Mahfud, TPD DKI Gandeng Anak Muda Jadi Relawan

Demi Menangkan Ganjar-Mahfud, TPD DKI Gandeng Anak Muda Jadi Relawan

Kotak Suara | Minggu, 10 Desember 2023 | 22:44 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB