Gibran Tidak Langgar UU Pemilu di Desa Bersatu, Ini Alasannya Menurut Pengamat Hukum

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 Desember 2023 | 16:48 WIB
Gibran Tidak Langgar UU Pemilu di Desa Bersatu, Ini Alasannya Menurut Pengamat Hukum
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka blusukan temui pedagang Pasar Pandan Sari Balikpapan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, acara tersebut dianggap sebagai silaturahmi dan komunikasi tanpa melanggar aturan kampanye yang berlaku.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI