Analisis Lengkap Dugaan Dana Kampanye Ilegal, Ujung-ujungnya Jual Beli Suara

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 19 Desember 2023 | 10:42 WIB
Analisis Lengkap Dugaan Dana Kampanye Ilegal, Ujung-ujungnya Jual Beli Suara
Ilustrasi logo parpol dalam surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi janggal di rekening bendahara partai politik yang mencapai setengah triliun rupiah.

Menurut Neni, adanya transaksi janggal mencapai miliaran rupiah ini memicu demokrasi yang tidak adil lantaran berpotensi terjadinya jual beli suara.

Temuan dana yang diduga digunakan untuk kampanye itu, menurut Neni, menjadi fenomena gunung es pada setiap pemilu.

"Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye kemudian nanti sengketa hasil," kata Neni dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan arus transaksi di rekening khusus dana kampanye (RKDK) seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di masa kampanye.

Kotak Suara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. [Antara]
ILUSTRASI-Kotak Suara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. [Antara]

Namun, lanjut Neni, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak dan pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.

"DEEP memandang bahwa ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Jika praktek ini terus didiamkan, maka jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election," tutur Neni.

"Transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi ke depan dan pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik," tambah dia.

Untuk itu, dia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tuntas temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya.

Penyelenggara pemilu juga disebut harus mnyampaikan hasil kajiannya kepada publik secara transparan dan akuntabel.

"KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi," Neni menjelaskan.

Selain itu, Neni juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis dan masif kepada peserta pemilu.

Menurut Neni, peserta pemilu harus memiliki tanggung jawab moral kepada publik untuk mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat.

"Mendorong peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel mulai dari RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain," kata Neni.

"Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye, sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana illegal diluar yang dilaporkan kepada KPU," sambung dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo: Kekayaan Indonesia Harus Diolah oleh Anak-anak Dalam Negeri

Prabowo: Kekayaan Indonesia Harus Diolah oleh Anak-anak Dalam Negeri

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 10:33 WIB

Momen Prabowo Ajak Masyarakat Berdoa untuk Gaza di Tengah Deklarasi Gemuis

Momen Prabowo Ajak Masyarakat Berdoa untuk Gaza di Tengah Deklarasi Gemuis

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 10:28 WIB

Gerakan Muda Islam Puji Prabowo atas Bantuan Mobil untuk Perawatan Masjid

Gerakan Muda Islam Puji Prabowo atas Bantuan Mobil untuk Perawatan Masjid

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 10:25 WIB

Timnas AMIN Sarankan Prabowo, Gibran dan Mahfud MD Cuti

Timnas AMIN Sarankan Prabowo, Gibran dan Mahfud MD Cuti

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 09:42 WIB

Wakanda No More, Indonesia Forever Mendadak Viral, Ini Maknanya

Wakanda No More, Indonesia Forever Mendadak Viral, Ini Maknanya

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 09:30 WIB

Elektalibitas AMIN Naik, Timnas Apresiasi Kerja Relawan

Elektalibitas AMIN Naik, Timnas Apresiasi Kerja Relawan

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 09:19 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB