Demo Di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Diskriminasi Caleg Pekerja

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Demo Di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Diskriminasi Caleg Pekerja
Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahudin. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, dia menyebut pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lalu, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Said juga menuturkan Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk menerbitkan imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada buruh yang menjadi anggota dan pengurus Partai Buruh, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Menurutnya, Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh.

"Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI