TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 02 Januari 2024 | 23:20 WIB
TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
TKN Prabowo-Gibran tunjukan surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada cawapres Gibran terkait kasus bagi-bagi susu saat CFD. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman mengakui pihaknya memang menyarankan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk tidak hadir dalam pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024, meski surat panggilan diakui sudah diterima.

Habiburokhman menyampaikan alasan mengapa pihaknya menyarankan Gibran tidak perlu hadir.

Alasan utamanya ialah karena salah ketik atau saltik dari pihak Bawaslu Jakpus dalam surat pemanggilan tertanggal 29 Desember 2023 yang dikirimkan ke kantor sekretariat TKN di Slipi, Jakarta Barat. TKN menerima surat tersebut pada besok harinya pukul 16.26 WIB.

Kesalahan penulisan tersebut terletak pada tanggal pemanggilan. Seharusnya, Bawaslu Jakpus menuliskan pemanggilan Gibran untuk 2 Januari 2024, tetapi tertulis 2 Januari 2023.

"Ini suratnya, jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).

Berdasarkan saltik Bawaslu Jakpus dalam surat pemanggilannya tersebut, TKN lantas menyarankan Gibran untuk tidak perlu hadir dalam pemanggilan terkait.

"Makanya Mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil. Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," kata Habiburokhman.

Hadir Panggilan Rabu

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka bakal memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1).

baca juga

Kepastian kehadiran Gibran itu disampaikan Walil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Bawaslu yang diterima di sekretariat di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa sore ini.

"Ada surat juga, kedua, hari Selasa tertanggal 2 Januari 2024, diterima di Slipi, tempat yang sama di sekretariat Slipi pada tanggal 2 Januari 2024 pada pukul 17.35 ya untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00. Sebetulnya ini nggak sampai 1x24 jam tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," tutur Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Kendati begitu, setelah berkoordinasi dengan Gibran, TKN memastikan kehadiran Gibran pada Rabu siang.

"Tetapi kami bekoordinasi dengan Mas Gibran, ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," kata Habiburokhman.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan hal senada. Ia menyampaikan Gibran akan hadir di Bawaslu sesuai jam yang tertwra pada undangan. Adapun Gibran akan didampingi perwakilan dari TKN, salah satunya Habiburokhman.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memastikan akan kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka perihal dugaan pelanggaran bagi-bagi susu gratis saat car free day atau CFD di Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran.

"Ada, hari ini suratnya akan kami kirim," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Rencananya, Gibran akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (3/1) besok.

Bawaslu juga telah mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Gibran yang berada di Solo, Jawa Tengah.

"Kami juga kirimnya ke rumah di Solo, kediaman Pak Gibran tapi melalui ekspedisi," ungkap dia.

"Ada fakta dan temuan baru sehingga kami perlu mengundang Pak Gibran untuk kami klarifikasi," ujar Dimas.

Gibran Tak Penuhi Panggilan Bawaslu

Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran dalam pemeriksaan kasus kampanye di CFD hari ini. Namun, Gibran mangkir dari panggilan tersebut.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran mengatakan tidak menerima surat pemanggilan tersebut.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (2/1).

Aminuddin memastikan, Gibran sebagai peserta Pilpres tentu sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," ujar Aminuddin.

Sementara itu mengenai pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran hari ini, Aminuddin memastikan Gibran maupun yang mewakili tidak akan hadir. Ia menegaskan pihaknya menunggu surat resmi dari Bawaslu.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," kata Aminuddin.

Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12/2023). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Data dan Fakta Baru

Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12/2024), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKN Pastikan Gibran Hadir Panggilan Bawaslu Jakpus Rabu 3 Januari

TKN Pastikan Gibran Hadir Panggilan Bawaslu Jakpus Rabu 3 Januari

Kotak Suara | Selasa, 02 Januari 2024 | 23:05 WIB

Hari Ini Tak Hadir, Bawaslu Jakpus Panggil Lagi Gibran untuk Diperiksa Besok

Hari Ini Tak Hadir, Bawaslu Jakpus Panggil Lagi Gibran untuk Diperiksa Besok

Kotak Suara | Selasa, 02 Januari 2024 | 18:34 WIB

Bantah Diintervensi Istana, Bawaslu Jakpus: Kalau Ada, Kasus Gibran Pasti Tak Diusut

Bantah Diintervensi Istana, Bawaslu Jakpus: Kalau Ada, Kasus Gibran Pasti Tak Diusut

Kotak Suara | Selasa, 02 Januari 2024 | 18:25 WIB

Terkini

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:14 WIB

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 21:06 WIB

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

×