Perludem: Gibran Harus Disanksi, Bagi-bagi Susu Di CFD Masuk Pelanggaran Pemilu

Bangun Santoso

Minggu, 07 Januari 2024 | 17:01 WIB
Perludem: Gibran Harus Disanksi, Bagi-bagi Susu Di CFD Masuk Pelanggaran Pemilu
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)

Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memberikan sanksi terhadap Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka lantaran melanggar peraturan kampanye.

"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," kata Kahfi di Jakarta, Minggu (7/1/2024).

Menurut Kahfi, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena melakukan kampanye saat di area Car Free Day (CFD).

Ia menegaskan bahwa Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Gibran dalam kegiatan CFD tersebut.

"Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau kita lihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak," kata Kahfi.

Hal ini, menurut Kahfi, harus dilakukan agar seluruh peserta kampanye lain tidak memandang Bawaslu sebelah mata sehingga peraturan pun ditegakkan.

"Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius sebagai sinyal juga bagi," ujarnya.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dengan kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka di CFD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.

baca juga

"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa merekomendasikan kasus pembagian susu di area CFD yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI yang dilakukan Gibran pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Berikutnya Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Pemprov DKI.

Menurut Sakhroji yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, setelah menerima penerusan rekomendasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penilaian dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan Pergub tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan surat daftar hitam.

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Rakabuming ke Salon Jelang Debat Capres, Segini Kisaran Harga Perawatannya

Gibran Rakabuming ke Salon Jelang Debat Capres, Segini Kisaran Harga Perawatannya

Lifestyle | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:58 WIB

Timnas AMIN: Jateng Dan Jatim Masuk 10 Daerah Rawan Kecurangan Pemilu

Timnas AMIN: Jateng Dan Jatim Masuk 10 Daerah Rawan Kecurangan Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:24 WIB

Pertanyakan Kinerja Bawaslu, Bambang Widjajanto Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Pertanyakan Kinerja Bawaslu, Bambang Widjajanto Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:23 WIB

Langsung Terbang ke Maluku Usai Hadir Debat, Gibran Bakal Gelar Fun Mini Soccer hingga Sowan ke Raja-raja

Langsung Terbang ke Maluku Usai Hadir Debat, Gibran Bakal Gelar Fun Mini Soccer hingga Sowan ke Raja-raja

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:12 WIB

Kata Jenderal Maruli Simanjuntak Soal Insiden Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI

Kata Jenderal Maruli Simanjuntak Soal Insiden Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI

News | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:04 WIB

Hastag Nazar Pemilu Jadi Tranding Topik Di X, Jubir Timnas Amin: Itu Ekspresi Masyarakat

Hastag Nazar Pemilu Jadi Tranding Topik Di X, Jubir Timnas Amin: Itu Ekspresi Masyarakat

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:41 WIB

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:27 WIB

Terkini

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:39 WIB

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:36 WIB

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 17:27 WIB

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:26 WIB

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 17:25 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 17:23 WIB

Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung

Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:23 WIB

Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga

Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 17:16 WIB

×