2. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Surat mandat yang ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau diatasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak diijikan mengenakan ataupun membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
4. Hadir di TPS Tepat Waktu
Itulah beberapa informasi seputar saksi TPS yang menarik untuk disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama