Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbahan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Adapun rincian jumlah penerimaan dan pengeluaran masing-masing partai politik dalam LADK ialah sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580
- Menyampaikan LADK: 579
- Tidak menyampaikan LADK: 1
- Total penerimaan: Rp1.005.330.806 (Rp1 miliar)
- Total pengeluaran: Rp800.446.161 (Rp800 juta)
2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp2.841.667.200 (Rp2,8 miliar)
- Total pengeluaran: Rp1.179.460.714 (Rp1 miliar)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580
- Menyampaikan LADK: 575
- Tidak menyampaikan LADK: 5
- Total penerimaan: Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar)
- Total pengeluaran: Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580
- Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp20.591.513.702 (Rp20,5 miliar)
- Total pengeluaran: Rp8.801.317.049 (Rp8,8 miliar).
5. Partai NasDem
Baca Juga: Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp7.781.026.469 (Rp7,7 miliar)
- Total pengeluaran: Rp7.631.655.294 (Rp7,6 miliar).
6. Partai Buruh