Ramai Soal Dana Kampanye Ilegal, Memang Siapa Saja Sih yang Boleh Menyumbang?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:08 WIB
Ramai Soal Dana Kampanye Ilegal, Memang Siapa Saja Sih yang Boleh Menyumbang?
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Belakangan ini masih ramai dibahas mengenai dana kampanye yang janggal. Hal itu bermula dari KPU yang mengungkapkan surat laporan perihal dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye. Surat itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dalam surat itu, PPATK mengungkapkan bahwa ada rekening bendahara partai politik yang pada periode April hingga Oktober 2023 terjadi transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

"PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham.

Menurut dia, temuan PPATK menunjukkan ada lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dirasa janggal. Namun, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut.

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar Idham.

Selain itu, PPATK juga memantau safe deposit box (SDB) pada Januari 2022 hingga akhir 30 September 2023, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari kabar tersebut, lantas siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye? Berikut ulasannya.

Siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye?

Diketahui, dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Noor 18 Tahun 2023 tentanng Dana Kampanye Pemilihan Umum. Aturan itu juga merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

baca juga

Pasal 6 menyebutkan dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Selain itu, sumber terakhir bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Perseorangan yang dimaksud adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Sementara itu, untuk kategori kelompok merupakan kelompok yang berbadan hukum selain organisasi masyarakat yang diatur dalam UU mengenai aturan organisasi masyarakat.

Ada juga perusahaan atau badan nonpemerintah terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Batas Jumlah Sumbangan Dana Kampanye?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Diberikan Akses oleh KPU, Namun Gerak Bawaslu Cek Sikadeka Malah Terbatas

Sudah Diberikan Akses oleh KPU, Namun Gerak Bawaslu Cek Sikadeka Malah Terbatas

Kotak Suara | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:31 WIB

Tambang Ilegal di Konawe Selatan Dicokok Polisi, Perusahaan Ternyata Sudah Berizin

Tambang Ilegal di Konawe Selatan Dicokok Polisi, Perusahaan Ternyata Sudah Berizin

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:21 WIB

Terbukti Miliki Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra  Ajukan Penangguhan Penahan

Terbukti Miliki Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahan

Video | Senin, 15 Januari 2024 | 18:00 WIB

Terkini

Dua Kata Trump untuk Messi, Kode buat Argentina Juara Piala Dunia 2026?

Dua Kata Trump untuk Messi, Kode buat Argentina Juara Piala Dunia 2026?

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 02:41 WIB

Alasan FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Slavko Vincic di Final Piala Dunia 2026

Alasan FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Slavko Vincic di Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 02:24 WIB

Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar

Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 02:09 WIB

Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir

Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:58 WIB

Dukung Free Palestina, Kiper Spanyol Ogah Jabat Tangan Trump Usai Final Piala Dunia 2026

Dukung Free Palestina, Kiper Spanyol Ogah Jabat Tangan Trump Usai Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:48 WIB

Final Piala Dunia 2026: Jersey Spesial Argentina, Messi Kenakan Patch Legacy

Final Piala Dunia 2026: Jersey Spesial Argentina, Messi Kenakan Patch Legacy

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:41 WIB

Jelang Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Unggah Pesan Menyentuh dari Masa Kecil

Jelang Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Unggah Pesan Menyentuh dari Masa Kecil

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:29 WIB

Nonton Di Sini! Link Steaming Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Nonton Di Sini! Link Steaming Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:23 WIB

Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Scaloni Buat Kejutan

Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Scaloni Buat Kejutan

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:14 WIB

Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus

Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 23:59 WIB

×