Ramai Soal Dana Kampanye Ilegal, Memang Siapa Saja Sih yang Boleh Menyumbang?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:08 WIB
Ramai Soal Dana Kampanye Ilegal, Memang Siapa Saja Sih yang Boleh Menyumbang?
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Tentu saja, dana kampanye memiliki batas nilai sumbangan dalam Pemilihan Umum. Hal itu pun sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tentang batasan jumlah dana kampanye dalam Pemilu dan Pilpres diatur dalam Pasal 326 dan 327 UU Pemilu. Dalam beleid itu disebutkan 2 sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.

Apabila sumbangan dana kampanye Pemilu dan Pilpres berasal dari Badan Hukum Usaha maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang. Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pemilu dan Pilpres kategori perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

Sementara, jumlah sumbangan kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kategori perseorangan dibatasi Rp 750.000.000. Kemudian sumbangan kampanye dari Badan Hukum Usaha untuk calon anggota DPD RI maksimal dibatasi Rp 1,5 miliar.

UU Pemilu juga melarang calon legislatif, capres-cawapres, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing. Yang dikategorikan pihak asing dalam UU Pemilu adalah warga negara asing secara individu atau kelompok seperti komunitas, organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi masyarakat asing, pemerintahan asing, dan perusahaan asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Diberikan Akses oleh KPU, Namun Gerak Bawaslu Cek Sikadeka Malah Terbatas

Sudah Diberikan Akses oleh KPU, Namun Gerak Bawaslu Cek Sikadeka Malah Terbatas

Kotak Suara | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:31 WIB

Tambang Ilegal di Konawe Selatan Dicokok Polisi, Perusahaan Ternyata Sudah Berizin

Tambang Ilegal di Konawe Selatan Dicokok Polisi, Perusahaan Ternyata Sudah Berizin

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:21 WIB

Terbukti Miliki Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra  Ajukan Penangguhan Penahan

Terbukti Miliki Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahan

Video | Senin, 15 Januari 2024 | 18:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB