"Buat saya, ini adalah satu hal yang tidak pernah dibayangkan terjadi dalam pilpres. Seharusnya kan presiden berada di atas semuanya dan kalau saya bilang ini sesuatu yang politically incorrect. Jadi kalau kita mau bicara mengenai kampanye harus politically correct kalau politically incorrect seperti ini ya sudah mencederai," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum AMIN Sumut melaporkan baliho yang menampilkan gambar Wali Kota Medan Bobby Nasution mengenakan seragam dinas bersama dengan capres Prabowo Subianto ke Bawaslu.
Baliho ini terpampang di pinggir-pinggir jalan di Medan. Selain wajah Bobby dan Prabowo, dalam baliho juga terpampang wajah Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut Ade Jona Prasetyo.
"Iya semalam buat laporannya ke Bawaslu Sumut," kata Tim Hukum TKD AMIN Sumut Bambang Abimanyu ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (16/1/2024).
![Bobby Nasution saat mendampingi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di acara konsolidasi di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/16/57207-bobby-nasution.jpg)
Dirinya mengatakan jika mereka mendampingi warga yang keberatan dengan baliho tersebut.
"Apa dasar keberatannya? karena melihat ada baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun foto gambar Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan," ujarnya.
Menurutnya, wali kota merupakan jabatan publik yang seyogyanya berdiri buat seluruh lapisan masyarakat.
"Boleh secara pribadi dia terlibat tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara, tapi pemasangan tanda tanda gambar atau foto-foto dia, dipasangan calon calon itu," ucapnya.
"Itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini," sambungnya.
Baca Juga: TKN Minta Tak Usah Bawa-bawa Isu Pemakzulan Wali Kota Solo Gibran dari Jabatan