Alat Peraga Kampanye Bikin Celaka Bisa Dituntut?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:39 WIB
Alat Peraga Kampanye Bikin Celaka Bisa Dituntut?
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) marak jelang Pemilu 2024. Bagi para calon legislatif (caleg) APK merupakan kesempatan promosi dan memperkenalkan visi kepada publik. Namun, jika para caleg ini lalai, apakah mereka bisa dituntut atas APK yang bikin celaka?

Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan lokasi dan hal – hal lain yang tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, Ema tak menyebutkan soal sanksi pidana bagi caleg yang melanggar. 

Dalam UU No 7 Tahun 2017, pelanggaran atas APK akan dikenai sanksi berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran. Jika pelanggaran ini dinilai berat maka sanksinya adalah pencabutan izin.

Pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pemasangan yang membahayakan dan pemasangan di tempat – tempat yang bukan lokasi kampanye, seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Pencopotan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Tindak Pidana Pemilu

Kendati demikian, baik caleg maupun masyarakat bisa dikenai pidana apabila melakukan perusakan terhadap APK. Melansir situs resmi Bawaslu diimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini

Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB

Dengar Ada yang Kampanye Sambil Jual Tiket Surga, TKN Prabowo-Gibran Minta Anak Muda Lakukan Ini

Dengar Ada yang Kampanye Sambil Jual Tiket Surga, TKN Prabowo-Gibran Minta Anak Muda Lakukan Ini

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 15:39 WIB

Momen Anies Baswedan Dipeluk Pria Kampung Bayam Sambil Nangis: Pak Nasib Kami Bagaimana?

Momen Anies Baswedan Dipeluk Pria Kampung Bayam Sambil Nangis: Pak Nasib Kami Bagaimana?

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:16 WIB

Dukung Perubahan, Genz dan Milenial Luncurkan One Day One AMIN

Dukung Perubahan, Genz dan Milenial Luncurkan One Day One AMIN

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 12:06 WIB

Diminta Bongkar Sendiri Atribut Kampanye usai Makan Korban Kakek-Nenek, Begini Sindiran Telak Bawaslu DKI ke Parpol

Diminta Bongkar Sendiri Atribut Kampanye usai Makan Korban Kakek-Nenek, Begini Sindiran Telak Bawaslu DKI ke Parpol

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 11:32 WIB

APK Pemilu 2024 Bikin Celaka Sepasang Lansia, TPN Ganjar-Mahfud Buru-buru Lakukan Monitoring

APK Pemilu 2024 Bikin Celaka Sepasang Lansia, TPN Ganjar-Mahfud Buru-buru Lakukan Monitoring

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 11:11 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB