Alat Peraga Kampanye Bikin Celaka Bisa Dituntut?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 16:39 WIB
Alat Peraga Kampanye Bikin Celaka Bisa Dituntut?
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) marak jelang Pemilu 2024. Bagi para calon legislatif (caleg) APK merupakan kesempatan promosi dan memperkenalkan visi kepada publik. Namun, jika para caleg ini lalai, apakah mereka bisa dituntut atas APK yang bikin celaka?

Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan lokasi dan hal – hal lain yang tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, Ema tak menyebutkan soal sanksi pidana bagi caleg yang melanggar. 

Dalam UU No 7 Tahun 2017, pelanggaran atas APK akan dikenai sanksi berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran. Jika pelanggaran ini dinilai berat maka sanksinya adalah pencabutan izin.

Pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pemasangan yang membahayakan dan pemasangan di tempat – tempat yang bukan lokasi kampanye, seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Pencopotan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Tindak Pidana Pemilu

Kendati demikian, baik caleg maupun masyarakat bisa dikenai pidana apabila melakukan perusakan terhadap APK. Melansir situs resmi Bawaslu diimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Diminta Bongkar Sendiri Atribut Kampanye usai Makan Korban Kakek-Nenek, Begini Sindiran Telak Bawaslu DKI ke Parpol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI