Beda Aturan Baliho Caleg di Thailand vs Indonesia, Mana yang Lebih Tertib?

Rifan Aditya

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:33 WIB
Beda Aturan Baliho Caleg di Thailand vs Indonesia, Mana yang Lebih Tertib?
baliho kampanye di Thailand (Twitter) - Beda Aturan Baliho Caleg di Thailand vs Indonesia, Mana yang Lebih Tertib?

Suara.com - Baru-baru ini muncul sebuah video yang memperlihatkan pemasangan baliho di Thailand yang berjalan tertib dan rapi. Tak sedikit warganet yang menbandingkan pemasangannya dengan di Indonesia. Yuk, simak beda aturan baliho caleg di Thailand vs Indonesia. 

Baliho caleg merupakan salah satu alat peraga kampanye dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pemasangan baliho saat musim kampanye memang sudah menjadi bagian dari budaya menjelang pemilihan. Tidak hanya di Indonesia, ternyata negara tetangga, Thailand juga memiliki kebiasaan kampanye seperti ini. 

Sala satu akun TikTok bernama @koiyocabe membagikan suasa saat kampanye bagi sejumlah caleg di Thailand yang nampak berjalan tertib dan rapi. Cara kampanye ala Thailand ini diklaim berbanding terbalik dengan Indonesia. 

Pada awalnya, laki-laki yang diketahui memiliki nama Koirapat Pormponpitak tersebut menunjukkan beberapa baliho kampanye di Thailand. Hampir sama dengan Indonesia, baliho kampanye yang ada di Thailand juga mulai bertebaran di jalan. 

Beda Aturan Baliho Caleg di Thailand vs Indonesia 

Berikut ini beberapa aturan umum pemasangan baliho kampanye di Thailand: 

1. Keseragaman Ukuran Baliho 

Perbedaan yang paling mencolok dari baliho kampanye di Thailand tampak dari keseragaman ukuran yang di pasang. Koi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa di Thailand baliho caleg memang secara khusus diatur tentan ukurannya. Sehingga walaupun beda caleg dari beberapa partai, baliho yang dipasang tetap memiliki ukuran sama. 

2. Larangan Merusak Fasilitas Umum 

baca juga

Detail terkecil dari pelaksanaan kampanye memakai baliho di tempat umum juga sangat diperhatikan oleh pemerintah Thailand. Di sana, baliho-baliho caleg dilarang merusak fasilitas umum maupun pohon hidup. Alih-alih memakai paku, baliho kampanye justru dipasang rapi dengan dialasi papan, diikat memakai kawat, maupun dipasang di tiang. 

3. Jarak Pemasangan Baliho yang Diatur 

Selain ukuran dan larangan merusak fasilitas umum, tata letak baliho juga sudah diatur. Terdapat aturan jarak tertentu dari setiap baliho yang akan dipasang. Peraturan tersebut membuat baliho tidak manumpuk hingga memenuhi jalanan dan masih enak saat di pandang. 

4. Budget Kampanye yang Seragam 

Selain itu, Koi menyebut budget atau biaya setiap partai saat kampanye juga sudah dibatasi. Kebijakan satu ini membuat partai besar ataupun kecil tetap mempunyai panggung yang sama. Tidak ada yang lebih dominan atu unggul tentang baliho dan publikasi. 

Diketahui, warga Thailand juga sangat kritis terhadap kebijakan pemasangan baliho ini. Apabila ditemukan adanya bentuk-bentuk kecurangan atau pelanggaran aturan, maka mereka tak segan melaporkannya.  

Sementara itu, pemasangan baliho dalam pemilu di Indonesia juga telah diatur sesuai Peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Adapun tempat yang dilarang antara lain fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah,  jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman ataupun pepohonan. 

Apabila ditemukan ada nya pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka berpotensi caleg yang bersangkutan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta, hal ini sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

Tak hanya itu, peserta pemilu juga wajib membersihkan alat kampanye paling lambat selama satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

Sampai saat ini, belum ada aturan resmi tentang ukuran maupun jumlah baliho kampanye untuk para caleg yang boleh dipasang di tempat umum. Sehingga pemasangan baliho kampanye di Indonesia terlihat sedikit berantakan dibandingkan dengan yang ada di Thailand.

Itulah tadi ulasan terkait beda aturan baliho caleg di Thailand vs Indonesia.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baliho Caleg Menelan Korban, Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK?

Baliho Caleg Menelan Korban, Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK?

Lifestyle | Kamis, 18 Januari 2024 | 18:20 WIB

Baliho AMIN Sobek di Pinggir Jalan, Bapak-bapak Kompak Perbaiki Pakai Lakban

Baliho AMIN Sobek di Pinggir Jalan, Bapak-bapak Kompak Perbaiki Pakai Lakban

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:38 WIB

Baliho Caleg PPP Terpasang di Atas Guiding Block Trotoar Bikin Penyandang Tunanetra Kesulitan Berjalan

Baliho Caleg PPP Terpasang di Atas Guiding Block Trotoar Bikin Penyandang Tunanetra Kesulitan Berjalan

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 08:33 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Baliho Bobby Nasution Berbaju Dinas bareng Prabowo ke Bawaslu

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Baliho Bobby Nasution Berbaju Dinas bareng Prabowo ke Bawaslu

Kotak Suara | Rabu, 17 Januari 2024 | 18:24 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×