Spanduk Kecaman kepada Gibran Merebak di Kota Malang, Begini Kata Bawaslu

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 29 Januari 2024 | 18:47 WIB
Spanduk Kecaman kepada Gibran Merebak di Kota Malang, Begini Kata Bawaslu
Spanduk kecaman terhadap Cawapres Gibran yang terpasang di kawasan Kaliurang, Kota Malang. [Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

Suara.com - Warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) digemparkan dengan kemunculan spanduk kecaman terhadap salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming raka.

Spanduk bertuliskan dalam Bahasa Madura 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles' yang berarti 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas' berada di Wilayah Kaliurang, Kota Malang. Dalam spanduk tersebut, mengatasnamakan Warga Madura Pecinta Mahfud MD.

Sebelumnya, di Kawasan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, muncul spanduk penolakan bergambar Gibran bertuliskan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini'. Namun, spanduk yang bergambarkan wajah Gibran dengan simbol coret tiba-tiba lenyap entah kemana.

Seorang warga sekitar, Joni mengatakan, spanduk tersebut diduganya baru terpasang pada Senin (29/1/2024) pagi.

Sebab pada Minggu (28/1/2024), ia tidak melihat ada spanduk tersebut terpasang di pagar rumah kosong.

"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini nggak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com, Senin (29/1/2024).

Tempat yang dijadikan spanduk tersebut, menurut Joni saat ini memang rumah kosong karena sang pemilik rumah yang kini tinggal di luar Malang.

Joni menduga pemasangan spanduk Gibran ini tanpa seizin pemilik rumah.

"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Kritisi Pernyataan Bagja, Jarnas Gamki Gama Desak Bawaslu Panggil Jokowi Dugaan Pose 2 Jari

Menanggapi kehebohan spanduk kecaman terhadap Gibran, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan pihaknya bakal menertibkan objek spanduk yang memuat isi dengan kategori black campaign atau kampanye negatif.

"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.

Tak hanya itu, ia juga sedang menelusuri pelaku yang memasang dua spanduk tersebut dilokasi berbeda. Hamdan memastikan bahwa tindakan itu bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.

"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI