Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 05 Februari 2024 | 22:44 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan hukuman berupa peringatan keras untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Pasalnya, DKPP menyebut bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik, terkait pencalonan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan khusus dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Baca Juga:

BEM UI dalam keterangannya meminta agar Hasyim Asy'ari untuk dipecat dari jabatanya.

“BEM UI mendesak Ketua DKPP, Heddy Lugito untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya," kata Ketua BEM UI, Verrel Uziel, Senin (5/2/2024).

BEM UI juga kata Verrel mendorong DKPP menindak tegas pelanggaran etik berulang yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

“Jangan sampai Pemilu 2024 diselenggarakan oleh seseorang yang tidak beretika,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Jamaah Umrah WNI Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Ini Alasannya

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Sekadar informasi, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B.

Dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI