Potensi Golput Meningkat Gara-gara Hal Sepele, TPN Ganjar Minta MA Bertindak

M Nurhadi

Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:25 WIB
Potensi Golput Meningkat Gara-gara Hal Sepele, TPN Ganjar Minta MA Bertindak
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan pengarahan kepada warga saat simulasi pemungutan suara di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan keputusan yang memungkinkan warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih mereka dengan cara menunjukkan dokumen kependudukan pada hari pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, permohonan kepada MA diajukan karena mereka menganggap bahwa batas waktu 30 hari bagi warga untuk mendaftar dalam daftar pemilih tambahan sebelum hari pemungutan suara, serta batas waktu 7 hari bagi warga yang sakit, terkena bencana, atau menjadi tahanan, dapat mengakibatkan hak pilih warga negara menjadi tidak terwujud.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah warga negara tersebut menjadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena yang bersangkutan tidak memohon untuk pindah memilih 7 hari sebelum hari pemilu?" kata Todung, dikutip dari Antara.

Menurut Todung, fatwa dari MA untuk dapat memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan dapat membantu warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di domisili atau tempat pemungutan suara (TPS) asal karena memiliki pekerjaan di kota lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, lanjut dia, dapat membantu warga negara yang tidak mempunyai biaya untuk kembali ke daerah sesuai domisilinya, atau tinggal tetap maupun sementara di luar negeri dan tidak terdaftar pada DPT.

Todung juga mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara dalam Pemilu, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Todung mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut juga dapat melanggar hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bunyi pasal tersebut yakni, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

baca juga

“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Todung menambahkan.

Adapun berdasarkan keterangan yang diterima, TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan fatwa itu kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Kamis (7/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Sudah Ada Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Apa Kata KPU?

Heboh Sudah Ada Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Apa Kata KPU?

Kotak Suara | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:20 WIB

Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang

Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang

Your Say | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:18 WIB

Pede Undecided Voters akan Pilih Dirinya, Anies: Mereka Bakal Sadar Pentingnya Perubahan

Pede Undecided Voters akan Pilih Dirinya, Anies: Mereka Bakal Sadar Pentingnya Perubahan

Kotak Suara | Jum'at, 09 Februari 2024 | 07:06 WIB

Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU

Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU

Video | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:00 WIB

Detik-detik Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Lepas Atribut Langsung Ganti Atribut Prabowo-Gibran

Detik-detik Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Lepas Atribut Langsung Ganti Atribut Prabowo-Gibran

Video | Jum'at, 09 Februari 2024 | 07:00 WIB

Jelang Hari Pencoblosan, JK Peringatkan Polisi dan TNI: Jangan Coba-coba Mencuri Hati Nurani Rakyat

Jelang Hari Pencoblosan, JK Peringatkan Polisi dan TNI: Jangan Coba-coba Mencuri Hati Nurani Rakyat

Video | Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:00 WIB

Terkini

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

×