Potensi Golput Meningkat Gara-gara Hal Sepele, TPN Ganjar Minta MA Bertindak

M Nurhadi

Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:25 WIB
Potensi Golput Meningkat Gara-gara Hal Sepele, TPN Ganjar Minta MA Bertindak
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan pengarahan kepada warga saat simulasi pemungutan suara di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan keputusan yang memungkinkan warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih mereka dengan cara menunjukkan dokumen kependudukan pada hari pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, permohonan kepada MA diajukan karena mereka menganggap bahwa batas waktu 30 hari bagi warga untuk mendaftar dalam daftar pemilih tambahan sebelum hari pemungutan suara, serta batas waktu 7 hari bagi warga yang sakit, terkena bencana, atau menjadi tahanan, dapat mengakibatkan hak pilih warga negara menjadi tidak terwujud.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah warga negara tersebut menjadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena yang bersangkutan tidak memohon untuk pindah memilih 7 hari sebelum hari pemilu?" kata Todung, dikutip dari Antara.

Menurut Todung, fatwa dari MA untuk dapat memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan dapat membantu warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di domisili atau tempat pemungutan suara (TPS) asal karena memiliki pekerjaan di kota lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, lanjut dia, dapat membantu warga negara yang tidak mempunyai biaya untuk kembali ke daerah sesuai domisilinya, atau tinggal tetap maupun sementara di luar negeri dan tidak terdaftar pada DPT.

Todung juga mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara dalam Pemilu, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Todung mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut juga dapat melanggar hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bunyi pasal tersebut yakni, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

baca juga

“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Todung menambahkan.

Adapun berdasarkan keterangan yang diterima, TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan fatwa itu kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Kamis (7/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Sudah Ada Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Apa Kata KPU?

Heboh Sudah Ada Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Apa Kata KPU?

Kotak Suara | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:20 WIB

Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang

Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang

Your Say | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:18 WIB

Pede Undecided Voters akan Pilih Dirinya, Anies: Mereka Bakal Sadar Pentingnya Perubahan

Pede Undecided Voters akan Pilih Dirinya, Anies: Mereka Bakal Sadar Pentingnya Perubahan

Kotak Suara | Jum'at, 09 Februari 2024 | 07:06 WIB

Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU

Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU

Video | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:00 WIB

Detik-detik Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Lepas Atribut Langsung Ganti Atribut Prabowo-Gibran

Detik-detik Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Lepas Atribut Langsung Ganti Atribut Prabowo-Gibran

Video | Jum'at, 09 Februari 2024 | 07:00 WIB

Jelang Hari Pencoblosan, JK Peringatkan Polisi dan TNI: Jangan Coba-coba Mencuri Hati Nurani Rakyat

Jelang Hari Pencoblosan, JK Peringatkan Polisi dan TNI: Jangan Coba-coba Mencuri Hati Nurani Rakyat

Video | Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:00 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×