Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:47 WIB
Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Pemilu 2024 kini hanya tinggal hitungan hari. Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari dan akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari sebelum pada akhirnya masyarakat mencoblos pada 14 Februari.

Aturan masa tenang Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Memasuki masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, baik calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) maupun para calon legislatif. 

Tak hanya itu, selama masa tenang juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa mempengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik itu calon maupun tim kampanye wajib mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Untuk yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Disebutkan dalam aturan lain, selama masa tenang berlangsung, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran pada aturan ini bisa mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Md: Kita Tabrak Dan Seruduk Penghalang Demokrasi!

Mahfud Md: Kita Tabrak Dan Seruduk Penghalang Demokrasi!

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:44 WIB

Sinyal Hilang Bikin Wartawan Kesulitan Liput Kampanye Di JIS, Anies Minta Maaf: Semua Tanggung Jawab Saya

Sinyal Hilang Bikin Wartawan Kesulitan Liput Kampanye Di JIS, Anies Minta Maaf: Semua Tanggung Jawab Saya

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:40 WIB

Surya Paloh Ingatkan Jokowi Soal Kritik Civitas Akademisi: Jangan Dianggap Enteng

Surya Paloh Ingatkan Jokowi Soal Kritik Civitas Akademisi: Jangan Dianggap Enteng

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:22 WIB

Tutup Kampanye Terakhir Di Semarang, Ganjar Minta Maaf: Mudah-mudahan Kita Tak Baperan

Tutup Kampanye Terakhir Di Semarang, Ganjar Minta Maaf: Mudah-mudahan Kita Tak Baperan

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:08 WIB

Ingat! Ini Tiga Janji Ganjar-Mahfud Di Hari Terakhir Kampanye

Ingat! Ini Tiga Janji Ganjar-Mahfud Di Hari Terakhir Kampanye

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:02 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB