Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar

Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:47 WIB
Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Pemilu 2024 kini hanya tinggal hitungan hari. Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari dan akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari sebelum pada akhirnya masyarakat mencoblos pada 14 Februari.

Aturan masa tenang Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Memasuki masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, baik calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) maupun para calon legislatif. 

Tak hanya itu, selama masa tenang juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa mempengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik itu calon maupun tim kampanye wajib mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Untuk yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Disebutkan dalam aturan lain, selama masa tenang berlangsung, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran pada aturan ini bisa mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Baca Juga: Tutup Kampanye Terakhir Di Semarang, Ganjar Minta Maaf: Mudah-mudahan Kita Tak Baperan

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI