- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 11-12 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.