Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Kecurangan pemilu merupakan suatu hal yang umum terjadi pada saat pemungutan suara maupun setelahnya. Untuk itu, apabila Anda mengalaminya atau menemukan bentuk ketidakadilan pahami cara lapor kecurangan pemilu.
Seperti yang diketahui, masyarakat diminta memberi hak suaranya secara serentak untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta calon legislatif (caleg) di tingkat DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan imbauan terhadap masyarakat pada Pemilu 2024, guna menghindari beberapa potensi kecurangan.
Adapun dokumentasi yang dimaksudkan KPU antara lain yaitu dalam bentuk foto atau video ketika proses perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengindari adanya bentuk kecurangan ataupun manipulasi dari perhitungan suara.
Lalu bagaimana jika ditemui kecurangan saat Pemilu 2024? bagaimana langkah-langkah untuk melaporkannya?
Cara Lapor Kecurangan Pemilu Online
Anda bisa melaporkan adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 secara online lewat aplikasi Warga Jaga Suara, SigapLapor maupun situs resmi Bawaslu. Masyarakat bisa melaporkan kecurangan pemilu pada Kolom "Laporkan Pelanggaran Pemilu".
Sementara itu, bila ingin membuat akun, situs mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara offline di kantor Bawaslu.
Adapun cara lain yang dapat dilakukan masyarakat saat menemukan bentuk-bentuk kecurangan pemilu yaitu mengakses laman resmi lapor.go.id. Anda bisa memberikan pengaduan dengan cara memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan juga instansi yang akan dituju.
Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat Bacok Ketua KPPS saat Pemilu Gegara Janji Uang Rp100 Ribu
Lapor Kecurangan Offline