Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Begini Respons Ketua Bawaslu

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:21 WIB
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Begini Respons Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak masalah bila DPR RI menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024.

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut, kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Menurut dia, Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, tambah Bagja, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” ujar Bagja.

Dia menjelaskan saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. Bawaslu juga menyoroti persiapan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” tutur Bagja.

Lebih lanjut, dia menyebut ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

Terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja mengungkapkan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan, sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Pelanggaran pada tahapan kampanye, kata Bagja, terdiri dari 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisukan Sudah Tidak Sejalan dengan Ganjar, Mahfud MD: Dia Orang Parpol Saya Bukan

Diisukan Sudah Tidak Sejalan dengan Ganjar, Mahfud MD: Dia Orang Parpol Saya Bukan

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:38 WIB

Diam-diam Anies Rapat Bareng Sekjen NasDem, PKS dan PKB, Bahas Hak Angket?

Diam-diam Anies Rapat Bareng Sekjen NasDem, PKS dan PKB, Bahas Hak Angket?

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:37 WIB

Soal Hak Angket, Ganjar Senggol Balik Jimly: Kami Tak Pernah Menggertak!

Soal Hak Angket, Ganjar Senggol Balik Jimly: Kami Tak Pernah Menggertak!

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:27 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB