Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:23 WIB
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berjalan saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya.

Selain pidana badan selama tujuh tahun, Imam Nahrawi diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.

"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali

Baca Juga: Belajar dari Kasus Suap SAP, Persaingan Bisnis Global Rugikan Negara Berkembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI