Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:23 WIB
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berjalan saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Imam dihukum 7 tahun penjara karena terbukti kasus suap pada 2020.

Baca Juga:

Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta

Si Mamah Kelinci Berwajah Glowing seperti Pakai Skincare, Dedi Mulyadi: Cinta Butuh Biaya

Calon Mantu Alumnus di Prancis, Susi Pudjiastuti Sampai Dipaksa Anies untuk Kejar Paket C

Meski sudah bebas, Imam masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, Sabtu (2/3/2024).

Medi mengungkapkan, pemberian bebas bersyarat tersebut sudah sesuai aturan.

baca juga

Nahrawi telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.

Selain itu, Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," terangnya.

Lebih lanjut, Nahrawi mendapatkan total remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat.

Nahrawi juga telah membayar uang pengganti.

Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya.

Selain pidana badan selama tujuh tahun, Imam Nahrawi diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.

"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Suap dan Pengondisian Hasil Audit BPK

4 ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Suap dan Pengondisian Hasil Audit BPK

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 16:52 WIB

Heboh Napi Koruptor Mardani Maming Pelesiran Naik Pesawat, KPK Ungkit Suap Lapas Sukamiskin: Alert Bagi Ditjen PAS!

Heboh Napi Koruptor Mardani Maming Pelesiran Naik Pesawat, KPK Ungkit Suap Lapas Sukamiskin: Alert Bagi Ditjen PAS!

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 11:58 WIB

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 07:44 WIB

Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:39 WIB

Belajar dari Kasus Suap SAP, Persaingan Bisnis Global Rugikan Negara Berkembang

Belajar dari Kasus Suap SAP, Persaingan Bisnis Global Rugikan Negara Berkembang

Bisnis | Rabu, 31 Januari 2024 | 08:13 WIB

Terkini

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:45 WIB

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:10 WIB

×