Laporan Roy Suryo Soal Sirekap Bermasalah ke Bareskrim Salah Alamat, Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 05 Maret 2024 | 21:24 WIB
Laporan Roy Suryo Soal Sirekap Bermasalah ke Bareskrim Salah Alamat, Begini Penjelasannya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Polri merespons pernyataan pakar Telematika, Roy Suryo dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang merasa laporannya tidak diterima Bareskrim terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI dan pelanggaran pemilu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sempat menerima kedatangan Roy Suryo dan Petrus pada Senin (4/3/2024) kemarin.

Namun berdasar penjelasan yang mereka sampaikan, menurut Djuhandhani merupakan bagian dari proses tahapan Pemilu. Sehingga, menurut Djuhandhani, laporan tersebut semestinya dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," katanya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ketentuan tersebut, lanjut Djuhandhani, tertuang dalam Pasal 454 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilu adalah Bawaslu," ucapnya.

Djuhandhani lantas menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran Pemilu.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," bebernya.

baca juga

"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," katanya.

Djuhandhani menyampaikan bahwa mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik karena saat ini masih dalam momen rangkaian tahapan Pemilu.

Dia juga menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait Pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Beberkan Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bareskrim Polri Beberkan Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 20:32 WIB

Sirekap Error, KPU Ungkap Cara Penghitungan Hasil Pemilu Tanpa Manipulasi Suara

Sirekap Error, KPU Ungkap Cara Penghitungan Hasil Pemilu Tanpa Manipulasi Suara

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 14:02 WIB

Bawaslu Pastikan Teknologi OCR pada Sirekap Sudah Diperbaiki

Bawaslu Pastikan Teknologi OCR pada Sirekap Sudah Diperbaiki

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 01:00 WIB

Terkini

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:07 WIB

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:43 WIB

×