Server Sirekap Diduga Berada di Luar Negeri, KPU Langgar PP 71/2019?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:46 WIB
Server Sirekap Diduga Berada di Luar Negeri, KPU Langgar PP 71/2019?
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) karena server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikabarkan berada di luar negeri.

Sebab, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri. Jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut.

“Komite itu terdiri dari Kominfo, KPU, dan BSSN minimal untuk kemudian melihat apakah memang betul teknologi di dalam negeri tidak tersedia dan pilihannya menggunakan data server di luar negeri,” kata Wahyudi kepada Suara.com, Jumat (15/3/2024).

Aplikasi sirekap KPU RI yang digunakan petugas KPPS bermasalah [Suara.com]
Aplikasi sirekap KPU RI yang digunakan petugas KPPS bermasalah [Suara.com]

“Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan data atau memproses data di luar negeri oleh KPU, maka KPU bisa dikatakan dia melanggar ketentuan PP 71/2019 dan bisa dikenakan sanksi administratif sebenarnya dalam kapasitas KPU sebagai PSE,” tambah dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Wahyudi menjelaskan bahwa data pada Sirekap merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

“Ada sejumlah persyaratan-persyaratan lain dari bagaimana pengembangan dari sistem tersebut dan bisa dikatakan bahwa data yang diproses oleh Sirekap ini adalah bagian dari data yang strategis mengacu pada Perpres 82/2022 tentang perlindungan infrastruktur informasi vital,” tutur Wahyudi.

Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa data Sirekap merupakan data administasi pemerintah yang masuk kategori strategis sehingga harus diproses di dalam negeri.

Jika tidak, dia menegaskan KPU seharusnya mengambil keputusan untuk menggunakan layanan server Sirekap di luar negeri berdasarkan keputusan komite antarkementerian.

baca juga

“Kalau itu tidak terpenuhi, berarti terjadi pelanggaran terhadap regulasi mengenai keharusan untuk memproses data di dalam negeri bagi PSE atau penyelenggara sistem elektronik untuk publik,” ucap Wahyudi.

Sebagai penyelenggara sistem informasi dan elektronik, KPU berpotensi melanggar PP Nomor 71 Tahun 2019. Dalam konteks itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pengawas PSE memiliki wewenang untuk memberi sanksi.

Cara Melihat TPS Berapa di Pemilu 2024 (KPU RI)
Pemilu 2024 (KPU RI)

Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga bisa berpotensi melanggar hukum adminitratif yang menjadi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam kapasitas KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik dan pelanggaran KPU dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu,” tandas Wahyudi.

Sebelumnya, KPU mengakui adanya kerja sama dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok, Alibaba dalam pengadaan dan kontrak komputasi awan atau Cloud untuk Sirekap.

Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi yang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:41 WIB

KPU Ingatkan Bagi Caleg Ingin Mundur Maksimal Sebelum Terbit Keppres Pengesahan

KPU Ingatkan Bagi Caleg Ingin Mundur Maksimal Sebelum Terbit Keppres Pengesahan

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 15:05 WIB

Anies-Cak Imin Menang Telak di Aceh, Perolehan Suara Capai Lebih dari 2 Juta

Anies-Cak Imin Menang Telak di Aceh, Perolehan Suara Capai Lebih dari 2 Juta

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 12:51 WIB

PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS

PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 17:44 WIB

Terkini

Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang

Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:58 WIB

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:56 WIB

Geely Coolray Meluncur di GIIAS 2026 Siap Rusak Dominasi SUV Jepang Harga Rp 300 Jutaan

Geely Coolray Meluncur di GIIAS 2026 Siap Rusak Dominasi SUV Jepang Harga Rp 300 Jutaan

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:55 WIB

Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI

Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:53 WIB

Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer

Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:52 WIB

Laba BJBR Melonjak 58,8%, Kredit Tembus Rp140,4 Triliun di Tengah Persaingan Ketat Perbankan

Laba BJBR Melonjak 58,8%, Kredit Tembus Rp140,4 Triliun di Tengah Persaingan Ketat Perbankan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:51 WIB

Eva Monalisa Raih Hibah AAWC untuk Program Sanitasi Air di Blora, Realisasi Pembangunan Mulai 2028

Eva Monalisa Raih Hibah AAWC untuk Program Sanitasi Air di Blora, Realisasi Pembangunan Mulai 2028

DPR | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:51 WIB

UD Trucks Luncurkan Quester Terbaru di GIIAS 2026, Lebih Efisien dan Aman

UD Trucks Luncurkan Quester Terbaru di GIIAS 2026, Lebih Efisien dan Aman

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magic Cat Leave the Trees, Please: Puisi Indah untuk Menyelamatkan Bumi

Magic Cat Leave the Trees, Please: Puisi Indah untuk Menyelamatkan Bumi

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:50 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen Tanpa Alkohol Terbaik sesuai Review dan Harga

6 Rekomendasi Sunscreen Tanpa Alkohol Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:50 WIB

×