Server Sirekap Diduga Berada di Luar Negeri, KPU Langgar PP 71/2019?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:46 WIB
Server Sirekap Diduga Berada di Luar Negeri, KPU Langgar PP 71/2019?
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) karena server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikabarkan berada di luar negeri.

Sebab, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri. Jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut.

“Komite itu terdiri dari Kominfo, KPU, dan BSSN minimal untuk kemudian melihat apakah memang betul teknologi di dalam negeri tidak tersedia dan pilihannya menggunakan data server di luar negeri,” kata Wahyudi kepada Suara.com, Jumat (15/3/2024).

Aplikasi sirekap KPU RI yang digunakan petugas KPPS bermasalah [Suara.com]
Aplikasi sirekap KPU RI yang digunakan petugas KPPS bermasalah [Suara.com]

“Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan data atau memproses data di luar negeri oleh KPU, maka KPU bisa dikatakan dia melanggar ketentuan PP 71/2019 dan bisa dikenakan sanksi administratif sebenarnya dalam kapasitas KPU sebagai PSE,” tambah dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Wahyudi menjelaskan bahwa data pada Sirekap merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

“Ada sejumlah persyaratan-persyaratan lain dari bagaimana pengembangan dari sistem tersebut dan bisa dikatakan bahwa data yang diproses oleh Sirekap ini adalah bagian dari data yang strategis mengacu pada Perpres 82/2022 tentang perlindungan infrastruktur informasi vital,” tutur Wahyudi.

Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa data Sirekap merupakan data administasi pemerintah yang masuk kategori strategis sehingga harus diproses di dalam negeri.

Jika tidak, dia menegaskan KPU seharusnya mengambil keputusan untuk menggunakan layanan server Sirekap di luar negeri berdasarkan keputusan komite antarkementerian.

“Kalau itu tidak terpenuhi, berarti terjadi pelanggaran terhadap regulasi mengenai keharusan untuk memproses data di dalam negeri bagi PSE atau penyelenggara sistem elektronik untuk publik,” ucap Wahyudi.

Sebagai penyelenggara sistem informasi dan elektronik, KPU berpotensi melanggar PP Nomor 71 Tahun 2019. Dalam konteks itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pengawas PSE memiliki wewenang untuk memberi sanksi.

Cara Melihat TPS Berapa di Pemilu 2024 (KPU RI)
Pemilu 2024 (KPU RI)

Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga bisa berpotensi melanggar hukum adminitratif yang menjadi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam kapasitas KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik dan pelanggaran KPU dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu,” tandas Wahyudi.

Sebelumnya, KPU mengakui adanya kerja sama dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok, Alibaba dalam pengadaan dan kontrak komputasi awan atau Cloud untuk Sirekap.

Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi yang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:41 WIB

KPU Ingatkan Bagi Caleg Ingin Mundur Maksimal Sebelum Terbit Keppres Pengesahan

KPU Ingatkan Bagi Caleg Ingin Mundur Maksimal Sebelum Terbit Keppres Pengesahan

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 15:05 WIB

Anies-Cak Imin Menang Telak di Aceh, Perolehan Suara Capai Lebih dari 2 Juta

Anies-Cak Imin Menang Telak di Aceh, Perolehan Suara Capai Lebih dari 2 Juta

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 12:51 WIB

PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS

PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 17:44 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB