"Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU," ujar Hasyim.
Menurut dia, surat keputusan KPU tersebut akan menjadi satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan bagi para peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).