Suara.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons penetapan hasil Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024) malam.
Menurut dia, ada banyak cerita yang diterimanya soal dugaan kecurangan pada proses Pilpres 2024 dari partai politik pengusung dan saksi-saksi di daerah.
Ganjar menyebut dugaan kecurangan pemilu ini sudah ada sejak seleksi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diajukan Dini Hari Tadi, Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
KPU Umumkan Hasil Pilpres, Rizieq Shihab Kirim Pesan Berapi-api: Tidak Ada Kata Damai!
Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
"Sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," kata Ganjar di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dia juga mencatatkan masalah prosedural saat pendaftaran capres dan cawapres di KPU RI.
Selain itu, dia juga menyebut dugaan pelanggaran pemilu lain seperti politisasi bantuan sosial (bansos), politik uang, dan intimidasi.
Baca Juga: Kecewa Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Paksa Bendera NasDem di Markas Timnas AMIN
"Saya kira inilah yang kemudian kumpulan cerita dari publik yang masuk kepada tim Ganjar-Mahfud," ujar Ganjar.
Untuk itu, dia menegaskan pihaknya akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Duluan Anies-Cak Imin Gugat ke MK
Sebelumnya, pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies-Cak Imin lebih dulu mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan sengketa Pilpres itu didaftarkan lewat Tim Hukum Nasional AMIN hari ini.
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di gedung MK, Jakarta, Kamis.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Draf gugatan yang didaftarkan kubu 01 itu ke MK mencapai 100 halaman. Kemudian mereka juga menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkan pada persidangan.