Tim AMIN Ungkap Berkas Gugatan Ke MK Disusun Sebelum Pencoblosan, Kok Bisa?

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:35 WIB
Tim AMIN Ungkap Berkas Gugatan Ke MK Disusun Sebelum Pencoblosan, Kok Bisa?
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) di gedung Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya sudah berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu bulan sebelum pemungutan suara (pencoblosan) digelar pada 14 Februari 2024.

“Rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan,” kata Sugito dalam diskusi polemik MNC Trijaya bertajuk "Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik" dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Untuk itu, dia menyebut pihaknya telah menyiapkan kelengkapan sejumlah berkas hingga saksi yang menguatkan dugaan adanya kecurangan Pilpres 2024, bahkan sebelum digelar, untuk digunakan saat mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

“Satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti digunakan pada saat di MK. Jadi, sudah cukup lama kami menyiapkan” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dia menyebut pihaknya menilai indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut sehingga ada putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Kita juga melakukan berbagai macam persoalan yang terkait dengan pemilu di Bawaslu, dan itu jumlahnya ratusan karena TIm Hukum Nasional AMIN itu sudah di 34 provinsi,” katanya.

Sugito menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN ke MK menghendaki agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilakukannya pemungutan suara ulang.

“Ya, tentu harus diulang kalau misalnya kejadian semacam ini, mau tidak mau, karena kan (cawapres) nomor dua tentunya atas perintah Mahkamah Konstitusi itu harus mengganti calon wakil presiden,” katanya

Baca Juga: Kapten Timnas AMIN Respons Pertemuan Prabowo - Surya Paloh: Kita Tetap Jalur MK

Sebelumnya, pada Kamis (21/3/2024), tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI