Manfaatkan Bansos
Ganjar-Mahfud juga menyoroti upaya Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Yakni dengan memanfaatkan APBN untuk menggelontorkan bantuan sosial atau bansos secara masif pada musim kampanye.
"Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan bahkan Kapolri bergerak sendiri untuk membagikan bansos. Ironisnya, menteri yang justru paling berkepentingan, yaitu Menteri Sosial malah tidak dilibatkan sama sekali," terangnya.
Bansos juga dianggap digunakan sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa.
Ganjar-Mahfud menyebut ada ancaman menghantui kepala desa apabila tidak mau ikut membantu Jokowi.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga dianggap memanfaatkan Polri dan TNI untuk mengintimidasi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
"Keduanya dijadikan alat untuk membungkam suara sumbang dan untuk memaksa agar pilihan dijatuhkan kepada pasangan calon nomor urut 2," tegasnya.
Jokowi juga disebut Ganjar-Mahfud memanfaatkan kepala daerah bahkan terlibat dalam bagian kampanye Prabowo-Gibran. Mereka diminta untuk memastikan agar Prabowo-Gibran menang di wilayahnya masing-masing.
Ganjar-Mahfud Yakin Jokowi Nepotisme
Baca Juga: Prabowo Mengaku Tak Malu Jadi Penerus Jokowi: Kita Akui Kekurangan Kita
![Ketua Umum Tim hukum nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/23/19043-tim-hukum-ganjar-mahfud-ajukan-gugatan-phpu-mahkamah-konstitusi-mk-todung-mulya-lubis.jpg)
Berikut daftar keterangan Ganjar-Mahfud yang meyakini Jokowi melakukan nepotisme demi memenangkan Prabowo-Gibran:
a. Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, Kepolisian maupun TNI untuk melakukan pelbagai abuse of power yang semata-mata bertujuan agar pasangan calon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan;
b. Dilakukan dengan terencana dan sangat rapi hingga dapat menggerakkan seluruh komponen pemerintahan dalam arti luas secara terorganisir dengan tujuan yang sama, yaitu agar pasangan calon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan; dan
c. Berdampak secara meluas, bukan hanya karena melibatkan seluruh komponen pemerintahan dalam arti luas, namun juga karena menyebabkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan.
Atas dasar itu, Ganjar-Mahfud memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Oleh karena suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilpres 2024 adalah suara yang lahir dari pelanggaran TSM, maka sudah selayaknya MKRI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari Pilpres 2024, dan melakukan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pemohon," pintanya.