Tuding Gugatan Kubu AMIN di MK Cuma Penggiringan Opini, Otto Hasibuan: Tak Dipersoalkan Kesalahan Paslon 02

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:34 WIB
Tuding Gugatan Kubu AMIN di MK Cuma Penggiringan Opini, Otto Hasibuan: Tak Dipersoalkan Kesalahan Paslon 02
Tuding Gugatan Kubu AMIN di MK Cuma Penggiringan Opini, Otto Hasibuan: Tak Dipersoalkan Kesalahan Paslon 02. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai upaya penggiringan opini.

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Pasalnya, pada permohonan yang disampaikan Tim AMIN, Otto menilai terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo. Padahal, dalam perkara ini, pihak termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024.

Anies Baswedan saat bicara di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Dea)
Anies Baswedan saat bicara di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Suara.com/Dea)

“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” ujar Otto.

Bahkan, lanjut dia, isi permohonan tim AMIN juga tidak banyak mempersoalkan tindakan tim Prabowo-Gibran. Padahal, dalam perkara ini, tim Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.

“Bahkan, tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor 2. Jadi, posisi 02 sangat benar. Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02,” ucap Otto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (tengah). [Suara.com/Dea]
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (tengah). [Suara.com/Dea]

Untuk itu, Otto menilai perkara ini sebagai upaya-upaya yang mendiskreditkan pemerintah, Presiden Joko Widodo, dan Gibran Rakabuming Raka.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Baca Juga: Seret Nama Luhut, Bahlil hingga Erick Thohir, Kubu AMIN: Jokowi Kerahkan Para Menteri buat Menangkan Prabowo-Gibran

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI