Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!

Sabtu, 06 April 2024 | 12:50 WIB
Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menyebut ada paradoks atau pernyataan yang bertentangan dengan permasalahan pada Sirekap. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun meyakini para hakim konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihaknya di sidang sengketa Pilpres 2024.

Refly merasa percaya diri, kubu AMIN akan mendapat kemenangan karena seluruh dalil yang diajukan terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kawan-kawan semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, Amin," ujar Refly dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/3/2024).

Baca Juga: Geregetan! Hakim MK Desak DKPP 'Buang' Ketua KPU jika Langgar Etik Lagi 

Dalam sidang yang digelar di MK pada Jumat (5/3/2024), Refly mengaku heran dengan keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait masifnya bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Refly menilai ada yang janggal dengan rencana merapel bansos tiga bulan sekaligus. Menurutnya, ada perencanaan yang dilakukan terkait hal tersebut.

"Kalau kita bicara rapel tuga bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari? Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan Hakim MK bisa menangkap ini semua," ujar Refly.

Baca Juga: Hari Ini MK Gelar RPH Untuk Tentukan Putusan Perkara Sengketa Pemilu 2024

Adapun sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Jumat (5/3/2024) kemarin. Setelahnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimulai Sabtu (6/3/2024).

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulan.

"Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ," kata Enny, Jumat.

Enny menuturkan kesimpulan itu dapat disampaikan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) kepada panitera.

Rencananya, putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.

Untuk diketahui, kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI ke MK. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU.

Pasalnya, kubu AMIN menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam proses Pilpres. Selain itu, kubu AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI