Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 April 2024 | 11:15 WIB
Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan tak menemukan kejanggalan soal adanya pemberian Bantuan Sosial atau Bansos yang di rapel bersamaan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024

Terlebih MK tak menemukan kejanggalan dari sisi anggaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagaimana yang di dalilkan oleh pemohon sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin ke MK. 

Hal itu disampaikan salah satu hakim MK yakni Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 perkara paslon nomor 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Baca Juga:

Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Arsul awalnya menyampaikan jika dalam hukum acara sengketa Pilpres, senyatanya tidak memberikan cukup ruang, waktu, serta alata atau sarana untuk mendalami maupun menyelidiki intensi pembuatan suatu kebijakan publik. 

MK menurutnya, menganggap APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024.

Suasana di MK jelang sidang putusan sengketa pilpres 2024, Senin (22/4). (Suara.com/Trivena)
Suasana di MK jelang sidang putusan sengketa pilpres 2024, Senin (22/4). (Suara.com/Trivena)

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," kata Arsul. 

Ia menyampaikan, jika anggaran Perlinsos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawadan, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya. 

baca juga

Baca Juga:

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Sidang Putusan Gugatan Pilpres: Hakim Arief Hidayat Sebut Tak Ada Bukti Kuat Jokowi Intervensi Pencalonan Gibran

"Bahwa dari sisi pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli," tuturnya. 

Arsul menambahkan, pembacaan atas hasil survei oleh Ahli pemohon dalam sidang, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau lengkap atau komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. 

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," katanya. 

"Bahwa selain itu, andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 11:03 WIB

Sidang Putusan Gugatan Pilpres: Hakim Arief Hidayat Sebut Tak Ada Bukti Kuat Jokowi Intervensi Pencalonan Gibran

Sidang Putusan Gugatan Pilpres: Hakim Arief Hidayat Sebut Tak Ada Bukti Kuat Jokowi Intervensi Pencalonan Gibran

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:36 WIB

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB

Terkini

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:05 WIB

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 15:59 WIB

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:54 WIB

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:50 WIB

×