Rekam Jejak Saldi Isra vs Enny Nurbaningsih vs Arief Hidayat: 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 23 April 2024 | 13:52 WIB
Rekam Jejak Saldi Isra vs Enny Nurbaningsih vs Arief Hidayat: 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion
Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). [ANTARA]

Di mana saat itu, Arief menggantikan Mahfud MD melalui pemilihan di Komisi III DPR. Di sisi lain, ia juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Bidang keahliannya mencakup hukum tata negara, politik, dan lain-lain.

Saat menjabat Ketua MK, Arief juga terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode. Adapun dalam catatan kariernya di MK, ia merupakan salah satu hakim yang memiliki pengalaman lengkap.

Arief Hidayat pernah menjabat sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga Ketua MK. Ia bahkan menjadi satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK.

Tiga Hakim Nyatakan Dissenting Opinion

Saldi Isra membacakan dissenting opinion bahwa menurutnya terjadi ketidaknetralan pada sebagian Penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini yang kemudian menyebabkan pemilu dua bulan lalu tersebut berlangsung tidak jujur dan adil.

"Saya berkeyakinan telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," ucap Saldi.

Saldi menganggap pernyataan tim AMIN terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat memiliki alasan menurut hukum. Untuk itu, ia mengatakan seharusnya MK memerintahkan agar melakukan pemungutan suara ulang.

"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," sambungnya.

baca juga

Sementara itu, Enny Nurbaningsih juga membacakan dissenting opinion. Ia mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak terhadap para peserta pemilihan karena memicu adanya ketidaksetaraan.

"Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," kata Enny.

"Namun pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," lanjutnya.

Enny juga menyebut permohonan yang diajukan tim AMIN dan Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Ia menilai ada pejabat yang sebagian terlibat pemberian bansos di beberapa daerah.

"Oleh karena itu, diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," ucap Enny.

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut," sambungnya.

Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian. Ia menilai seharusnya MK menyetujui adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," ujar Arief.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta

Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta

News | Selasa, 23 April 2024 | 13:39 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan

News | Selasa, 23 April 2024 | 13:26 WIB

MK Sebut Jokowi Tak Nepotisme dalam Pencalonan Gibran, Fedi Nuril Siap Lakukan Hal Ini

MK Sebut Jokowi Tak Nepotisme dalam Pencalonan Gibran, Fedi Nuril Siap Lakukan Hal Ini

News | Selasa, 23 April 2024 | 13:05 WIB

Pesan Jokowi Usai Putusan MK: Saatnya Kita Bersatu

Pesan Jokowi Usai Putusan MK: Saatnya Kita Bersatu

News | Selasa, 23 April 2024 | 12:56 WIB

Kisah Enny Nurbaningsih Kerja Sama dengan Mahfud MD Untuk Awasi Kinerja Pemerintah Pasca Orde Baru

Kisah Enny Nurbaningsih Kerja Sama dengan Mahfud MD Untuk Awasi Kinerja Pemerintah Pasca Orde Baru

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 11:45 WIB

Terkini

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:34 WIB

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:18 WIB

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:16 WIB

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:15 WIB

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:14 WIB

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:12 WIB

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:11 WIB

×