Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 April 2024 | 13:03 WIB
Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi catatan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 lalu yang menyebut bahwa penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu terkesan formalistik.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK itu sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga negara pada koridor demokrasi.

Baca Juga:

Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit

Salah satu catatan mendasar untuk perbaikan ialah Bawaslu diharapkan bisa masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan pokok pelanggaran.

"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan untuk memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Menurut dia, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, MK menyebut Bawaslu perlu memiliki dasar yang jelas dalam menentukan suatu laporan dikatakan memenuhi atau tidak memenuhibsyarat yang jelas.

baca juga

Baca Juga:

Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan yang menolak dalil adanya pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.

"Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,”. kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit

Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit

Lifestyle | Jum'at, 26 April 2024 | 08:16 WIB

Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Pesan Mahfud MD ke Prabowo-Gibran

Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Pesan Mahfud MD ke Prabowo-Gibran

Video | Kamis, 25 April 2024 | 14:05 WIB

Menaksir Kekayaan Rocky Gerung, Getol Sindir-sindiran Cincin Berlian dengan Hotman Paris

Menaksir Kekayaan Rocky Gerung, Getol Sindir-sindiran Cincin Berlian dengan Hotman Paris

Lifestyle | Kamis, 25 April 2024 | 15:46 WIB

3 Koleksi Mobil Tua Ketua MK Suhartoyo, Dibilang Pemain Drakor oleh Kubu AMIN

3 Koleksi Mobil Tua Ketua MK Suhartoyo, Dibilang Pemain Drakor oleh Kubu AMIN

Lifestyle | Kamis, 25 April 2024 | 14:21 WIB

Riwayat Karier Suhartoyo sampai Jadi Ketua MK, Disebut Pemain Drakor Kelas Wahid oleh Kubu AMIN

Riwayat Karier Suhartoyo sampai Jadi Ketua MK, Disebut Pemain Drakor Kelas Wahid oleh Kubu AMIN

Lifestyle | Kamis, 25 April 2024 | 13:32 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×