Lagi! DKPP 'Cuma' Kasih Sanksi Peringatan Ke KPU Soal Kebocoran DPT Pemilu 2024

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:04 WIB
Lagi! DKPP 'Cuma' Kasih Sanksi Peringatan Ke KPU Soal Kebocoran DPT Pemilu 2024
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang diduga bocor pada akhir 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan dalam sidang kode etik Selasa (14/5/2024), sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia juga menyampaikan bahwa dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," ujar Raka.

Dalam beleid itu dijelaskan pengendali data pribadi berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

DKPP menilai Hasyim dan jajarannya seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," ujarnya.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali dengan perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Redam Polemik, DPR dan Pemerintah Buat Aturan Caleg Terpilih Harus Mundur Kalau Mau Ikut Pilkada 2024

Redam Polemik, DPR dan Pemerintah Buat Aturan Caleg Terpilih Harus Mundur Kalau Mau Ikut Pilkada 2024

Kotak Suara | Kamis, 16 Mei 2024 | 06:49 WIB

Dicap Tak Becus Tindak Seabrek Kecurangan Pemilu, Sindiran DPR ke Bawaslu-DKPP: Macan Ompong!

Dicap Tak Becus Tindak Seabrek Kecurangan Pemilu, Sindiran DPR ke Bawaslu-DKPP: Macan Ompong!

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 18:57 WIB

Disindir saat Rapat, DPR Ultimatum Petinggi KPU Kurangi Pelesiran ke Luar Negeri: Nanti Berlabuh Laporan di DKPP

Disindir saat Rapat, DPR Ultimatum Petinggi KPU Kurangi Pelesiran ke Luar Negeri: Nanti Berlabuh Laporan di DKPP

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 18:18 WIB

Gagal Kembali Masuk Parlemen, Junimart PDIP Protes Soal Penggunaan Sirekap

Gagal Kembali Masuk Parlemen, Junimart PDIP Protes Soal Penggunaan Sirekap

Kotak Suara | Rabu, 15 Mei 2024 | 17:41 WIB

Ngaku Pasrah Disanksi DKPP, Ketua KPU Curhat di DPR soal Kasus DPT Dijual Hacker di 'Markas' Bjorka

Ngaku Pasrah Disanksi DKPP, Ketua KPU Curhat di DPR soal Kasus DPT Dijual Hacker di 'Markas' Bjorka

Kotak Suara | Rabu, 15 Mei 2024 | 15:27 WIB

Beda Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Pelantikan Caleg Terpilih, Sebut Harus Serentak Usai Bertemu DPR

Beda Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Pelantikan Caleg Terpilih, Sebut Harus Serentak Usai Bertemu DPR

Kotak Suara | Rabu, 15 Mei 2024 | 14:22 WIB

Mardani PKS Usul Pencoblosan Pemilu Jangan Di Hari Rabu: Sabtu Atau Minggu Saja

Mardani PKS Usul Pencoblosan Pemilu Jangan Di Hari Rabu: Sabtu Atau Minggu Saja

Kotak Suara | Rabu, 15 Mei 2024 | 12:33 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB