Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:26 WIB
Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK
Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menganggap dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih bisa terancam menjadi korban terkait revisi undang-undang (UU) MK yang sedang bergulir di DPR RI. Sebab, menurutnya dalam RUU MK yang baru, ada aturan bahwa setelah hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, perlu ada evaluasi dari lembaga pengusul.

Dengan begitu, lembaga pengusul bisa menentukan apakah hakim konstitusi tersebut bisa dilanjutkan masa jabatannya sampai 10 tahun atau diberhetikan.

"Paling tidak ada dua hakim yang terancam, Saldi dan Enny jika UU ini disahkan," kata Hamdan dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

"Kemudian hakim konstitusi yang sudah 10 tahun kalau untuk memperpanjang masa jabatannya harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusul," tambah dia.

etua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Ilustrasi para hakim kontitusi MK. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Hamdan juga mengkritisi tidak adanya ketentuan bahwa hakim konstitusi yang sudah melewati masa jabatan 10 tahun bisa ikut lagi untuk masa jabatan 10 tahun berikutnya atau tidak.

Baca Juga: Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

"UU memastikan masa jabatan 10 tahun, tapi hakim yang sekarang sudah 10 tahun masih diberikan kemungkinan lagi untuk masa jabatan selanjutnya. Masalahnya sampai kapan?" tandas Hamdan.

Sekadar gambaran, pasal 23A ayat (2) pada RUU MK yang baru berbunyi "Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 5 (lima) tahun menjabat wajib dikembaliken kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya".

baca juga

Di sisi lain, Enny Nurbaningsih telah menjabat selama 6 tahun dengan diusulkan oleh presiden, sementara Saldi isra telah menjabat selama 7 tahun dan juga diusulkan oleh presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:22 WIB

Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:28 WIB

Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR

Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:21 WIB

Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya

Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 16:50 WIB

Terkini

Tayang 16 September, Han So Hee Jadi CEO Muda dalam Film The Intern

Tayang 16 September, Han So Hee Jadi CEO Muda dalam Film The Intern

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Bola: Lengkap dengan Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Bola: Lengkap dengan Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Kirim Pasukan ke Jila, Satgas Damai Cartenz Buru Kelompok Penyandera Wanita Hamil dan 8 Warga

Kirim Pasukan ke Jila, Satgas Damai Cartenz Buru Kelompok Penyandera Wanita Hamil dan 8 Warga

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Mengenang Christopher McCandless, Ketika Keinginan Bebas Berujung Maut

Mengenang Christopher McCandless, Ketika Keinginan Bebas Berujung Maut

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Panas Bumi RI Bisa Tantang Batu Bara dan Diesel, Kapasitas Bakal Digenjot 5,2 GW

Panas Bumi RI Bisa Tantang Batu Bara dan Diesel, Kapasitas Bakal Digenjot 5,2 GW

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Susul Haechan, Semua Member NCT Dream Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM

Susul Haechan, Semua Member NCT Dream Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Review Film Harusnya Horror: Cerita Hantu Gagal Seram yang Sangat Menghibur

Review Film Harusnya Horror: Cerita Hantu Gagal Seram yang Sangat Menghibur

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Badan Anti-Narkotika Amerika Serikat Selidiki Kematian Hayden Panettiere, Kenapa?

Badan Anti-Narkotika Amerika Serikat Selidiki Kematian Hayden Panettiere, Kenapa?

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Kementerian ESDM Targetkan PNBP Panas Bumi Rp2,6 Triliun

Kementerian ESDM Targetkan PNBP Panas Bumi Rp2,6 Triliun

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:09 WIB

×