Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:28 WIB
Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!
Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Guru Besar Luar Biasa Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Susi Dwi Harijanti mengkritisi rencana perubahan keempat Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dia menilai UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU MK sebagai intervensi politik dari para pembentuk undang-undang.

"Intervesi politik karena tidak ada perubahan yang substansial. Semuanya hanya berkaitan dengan masa jabatan hakim, kemudian juga masa jabatan ketua dan wakil ketua," kata Susi dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).

Padahal, dia menegaskan bahwa ada putusan MK nomor 81/PUU-XXI/2023 yang memberikan batasan dan rambu-rambu kepada legislatif dalam membuat perubahan pada undang-undang.

Baca Juga: Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR

"Perubahan undang- undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang dimaksud," ujar Susi.

Khusus berkenaan dengan UU MK, lanjut Susi, terutama berkenaan dengan persyaratan usia, perubahan tersebut tidak boleh merugikan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.

Baca Juga: Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya

Artinya, jika pembentuk undang-undang ingin mengubah persyaratan, selain persyaratan yang diatur dalam UUD 1945 termasuk perubahan masa jabatan atau periodisasi, perubahan tersebut haruslah diberlakukan bagi Hakim Konstitusi yang diangkat setelah undang-undang tersebut diubah.

"Nah ini adalah pengingat sebetulnya bagi pembentuk undang-undang ketika akan melakukan perubahan undang-undang MK dan intervensi ini ternyata berlanjut," tegas Susi.

baca juga

Baca Juga: Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!

Sebab, dia menilai pembahasan rancangan UU (RUU) tentang perubahan UU MK lemah dari sisi argumentasi soal asas kebutuhan. Menurut Susi, pembahasan RUU ini mesti mendapatkan kritik dan dorongan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

Selain itu, Susi juga menyebut revisi UU MK tidak patut dilakukan lantaran pembahasannya terjadi pada masa 'lame duck' atau akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.

Dia juga menanggap revisi ini dilakukan dengan minim partisipasi bermakna, memiliki materi muatan yang berpotensi melemahkan MK, dan pembahasannya dilakukan saat DPR sedang reses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR

Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:21 WIB

Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya

Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 16:50 WIB

Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!

Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!

Kotak Suara | Selasa, 14 Mei 2024 | 14:36 WIB

Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi

Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi

Kotak Suara | Selasa, 14 Mei 2024 | 12:29 WIB

Terkini

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Mitos PTN vs PTS: Label Kampus Tak Pernah Menjamin Otakmu Berkelas

Mitos PTN vs PTS: Label Kampus Tak Pernah Menjamin Otakmu Berkelas

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Kalahkan Matahari, Tamu Istana Tak Mau Siakan Tiket Upacara HUT RI Hasil 'War'

Kalahkan Matahari, Tamu Istana Tak Mau Siakan Tiket Upacara HUT RI Hasil 'War'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:40 WIB

LIVE STREAMING: Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Negara

LIVE STREAMING: Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Tol Palembang-Betung Segera Dibuka, Warga Sumsel Bisa Menempuh Perjalanan Lebih Cepat saat Nataru 20

Tol Palembang-Betung Segera Dibuka, Warga Sumsel Bisa Menempuh Perjalanan Lebih Cepat saat Nataru 20

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pemkab Bogor Siapkan Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Bikin Seskab Teddy Kaget! Warga Sudah Antre di Istana Sejak Jam 2 Pagi: Dandannya di Mana?

Bikin Seskab Teddy Kaget! Warga Sudah Antre di Istana Sejak Jam 2 Pagi: Dandannya di Mana?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam

Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam

Batam | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:20 WIB

×