Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:47 WIB
Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) pada sidang sengketa Pileg 2024 lantaran tak cukup alat bukti dan saksi. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:

Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa PBB memberikan alasan menarik permohonannya.

“PBB pada pokoknya menyampaikan alasan penarikan permohonan yaitu tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi,” ujar Daniel.

Untuk itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa PPP tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

“Dengan begitu, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu karena dinilai tidak ada relevnasinya,” jelas Daniel.

MK memutuskan untuk menarik kembali permohonan PBB yang sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 360/2024 berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 1, Dapil Jayawijaya 2, Dapil Jayawijaya 3, dan Dapil Jayawijaya 4.

baca juga

Baca Juga:

Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

I Dewa Gede Palguna

I Dewa Gede Palguna

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:04 WIB

KPU Soal Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima: Ikhtiar Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai

KPU Soal Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima: Ikhtiar Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 21:30 WIB

Tak Bisa Jelaskan Kesalahan Rekapitulasi, Gugatan PPP Soal Perolehan Suara di Lampung Tak Diterima MK

Tak Bisa Jelaskan Kesalahan Rekapitulasi, Gugatan PPP Soal Perolehan Suara di Lampung Tak Diterima MK

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 20:11 WIB

Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 19:59 WIB

Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng

Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:03 WIB

Lokasi Perpindahan Suara Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Aceh II

Lokasi Perpindahan Suara Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Aceh II

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 17:49 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak

Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang

Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral

Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×