Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:03 WIB
Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat daerah atau lokasi khusus yang tidak sesuai dalam posita PPP sehingga menyebabkan permohonan sulit dipahami dan menyebabkan permohonan Pemohon kabur.

Terlebih, PPP yang menggugat perolehan suara di Kalimantan Timur justru menyajikan data perpindahan suara di Jawa Tengah.

“Bahkan, dalam perbaikan pada halaman 6 angka 16, Pemohon menyajikan tabel perolehan suara pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, akan tetapi dalam uraian poin 16, Pemohon menjelaskan perpindahan suara tidak dalam dapil Kalimantan Timur, tetapi perpindahan suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Provinsi Jawa Tengah,” terang Saldi.

Selain itu, PPP juga disebut tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut mereka yang terjadi pemindahan suaranya kepada Partai Garuda.

“Dengan demikian, eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas adalah beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.

“Oleh karena permohonan Pemohon a quo kabur atau tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut,” tambah dia.

Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI