Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Selasa, 21 Mei 2024 | 19:59 WIB
Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suara DPR RI di Banten dan DPRD Tangerang.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PPP soal perolehan suara DPRD Serang pada perkara yang sama tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan berkaitan dengan Pileg DPR RI di dapil Banten I, dapil Banten II, dan Banten III tidak terdapat penguraian dalil secara jelas perihal dalil perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda.

Namun, kata Guntur, PPP tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian dan pada tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara tersebut.

"Permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengn perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IB, telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara posita permohonan, dimana pemohon mendalilkan terdapat penambahan suara PSI dan pengurangan suara pemohon," ujar Guntur.

Meski begitu, dia menyebut ada ketidaksesuaian antara tabel persandingan perolehan suara dengan uraian penjelasannya, baik berkaitan dengan PSI maupaun PPP.

"Selain itu, pada petitum permohonan pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan, dimana pada posita permohonan, pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI," tutur Guntur.

"Namun, pada petitum pemohon meminta penetapan suara hanya untuk perolehan suara pemohon saja, tanpa meminta koreksi terhadap prolehan suara PSI yang benar menurut pemohon," tambah dia.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan PPP meminta pemungutan suara ulang (PSU) tetapu hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang dianggap perlu dilaksanakan PSU.

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat dserah, sehingga harus dinyatakan kabur," tegas Guntur.

"Berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang perolehan suara caleg DPRD Kota Serang, dapil Kota Serang I yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," lanjut dia.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI