Mirati Dewaningsih Mundur Sebagai Caleg DPD Terpilih, Bawaslu: Patut Dipertanyakan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Juni 2024 | 14:55 WIB
Mirati Dewaningsih Mundur Sebagai Caleg DPD Terpilih, Bawaslu: Patut Dipertanyakan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Mirati Dewaningsih.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, secara teknis, hukum caleg terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang. Sebab, tak ada satu pun norma hukum positif saat ini (ius constititum) yang melarangnya.

"Namun dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya patut dipertanyakan," kata Puadi kepada wartawan, dikutip Senin (24/6/2024).

"Oleh karena ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," tambah dia.

Di sisi lain, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memverifikasi surat pengunduran diri Mirati.

"Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas," kata Idham.

Dia juga menyebut pengunduran diri sebagai caleg atau calon DPD terpilih adalah hak politik seorang calon.

"Nanti calon di Pemilu legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Itu rencana aturan teknis yang akan diundangkan," tutur Idham.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ketentuan pengunduran diri calon legislatif terpilih ada di UU Pemilu, tepatnya Pasal 426 ayat (1) huruf b. Caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bakal diganti oleh calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya.

baca juga

Terpisah, Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak KPU memperketat aturan bagi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, dan DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli, Sabtu (22/6/2024)

Dia menyebut fenomena caleg yang tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.

"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional, pada akhirnya dikhawatirkan seperti itu," tandas Fadli.

Sekadar informasi, Caleg DPD terpilih dari dapil Maluku Mirati Dewaningsih mundur sebelum dilantik. Mirati mengklaim alasannya mundur lantaran hendak maju Pilbup Maluku Tengah 2024.

Keputusan Mirati ini membuka peluang caleg DPD Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama dengannya lolos kembali ke DPD RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Jelang Pilkada

ASN Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Jelang Pilkada

News | Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:14 WIB

Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen, Dharma Pongrekun-Wardana Gugat KPU ke Bawaslu

Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen, Dharma Pongrekun-Wardana Gugat KPU ke Bawaslu

Kotak Suara | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB

Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU

Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU

Kotak Suara | Selasa, 18 Juni 2024 | 10:22 WIB

Tahun Politik Panas Rawan Gesekan, Bawaslu Bongkar 'Biang Kerok' Pemicu Konflik di Pilkada 2024

Tahun Politik Panas Rawan Gesekan, Bawaslu Bongkar 'Biang Kerok' Pemicu Konflik di Pilkada 2024

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 07:38 WIB

Tak Becus Tindak Pelanggaran Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Komisioner Bawaslu Puadi

Tak Becus Tindak Pelanggaran Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Komisioner Bawaslu Puadi

Kotak Suara | Senin, 10 Juni 2024 | 18:24 WIB

Kena OTT Saber Pungli, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Bui

Kena OTT Saber Pungli, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Bui

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 20:43 WIB

Respons Bawaslu Usai Kena Kritik Megawati

Respons Bawaslu Usai Kena Kritik Megawati

Kotak Suara | Senin, 27 Mei 2024 | 17:14 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×