Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:22 WIB
Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU
Ilustrasi kampanye caleg. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menegaskan larangan kampanye bagi calon anggota legislatif atau caleg sebelum pemungutan suara ulang (PSU).

Untuk itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya akan melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi caleg melakukan kampanye.

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

"Maka kami harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan," tambah dia.

Sekadar informasi, caleg dilarang berkampanye sebelum PSU termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh proses sengketa Pileg 2024 setelah membacakan putusan pada Kamis 6 Juni hingga Senin 10 Juni 2024.

Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK pada tiga kali sidang pembacaan putusan itu sebanyak 106 perkara.

Hasilnya, 21 perkara dinyatakan perlu pemungutan suara ulang, 17 perkara harus dilakukan penghitungan suara ulang. Empat perkara mengabulkan penyandingan data suara caleg, dan satu perkara diputus dengan penetapan ulang hasil perolehan suara.

Baca Juga: Beri Kuliah Umum Caleg Terpilih PDIP, Mahfud Ingatkan Indonesia Adil Makmur Belum Terwujud

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI