Ini Alasan KPU Jakarta Loloskan Dharma-Kun di Tengah Polemik Pencatutan KTP Dukungan

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 20 Agustus 2024 | 03:30 WIB
Ini Alasan KPU Jakarta Loloskan Dharma-Kun di Tengah Polemik Pencatutan KTP Dukungan
Bakal calon gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan penuhi syarat dukungan oleh KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan.

Meski begitu, KPU DKI Jakarta mencatat ada 650 laporan tentang nomor induk kependudukan (NIK) yang dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun.

Dari 650 laporan yang diterima, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi tetapi belum ter-update pada laman infopemilu.

"403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Artinya, total dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun menjadi 677.065 jiwa.

Meski dikurangi 403, jumlahnya tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur independen, yaitu 618.968 jiwa.

Dody menegaskan, selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, KPU DKI Jakarta meyakini kerja-kerja verifikator sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Untuk itu, Dody enggan untuk mengakui pihaknya kecolongan dengan adanya fenomena pencatutan NIK warga sebagai syarat pencalonan.

"Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah," katanya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan.

Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter. 

Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dharma Pongrekun Berkilah Soal Pencatutan NIK Buat Nyagub DKI: Kami Tidak Terjun Langsung

Dharma Pongrekun Berkilah Soal Pencatutan NIK Buat Nyagub DKI: Kami Tidak Terjun Langsung

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 02:30 WIB

Pencatutan NIK Tak Pengaruhi Keputusan KPU Jakarta Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan

Pencatutan NIK Tak Pengaruhi Keputusan KPU Jakarta Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 02:14 WIB

Bantah Skenario Calon Independen untuk Lawan Ridwan Kamil, Dasco Beberkan Alasan Ini

Bantah Skenario Calon Independen untuk Lawan Ridwan Kamil, Dasco Beberkan Alasan Ini

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 00:45 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB