DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:30 WIB
DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah membuat DPR akan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas hal tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia melihat perkembangan terbaru putusan yang dikeluarkan MK terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Pembawaslu. Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan," kata Doli di arena Munas Golkar, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, adanya putusan MK ini harus dituangkan dalam Peraturan KPU atau PKPU ke depan.

"Kalau liat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," ujarnya.

Doli sendiri mengaku sudah koordinasi langsung dengan Ketua KPU RI terkait adanya putusan MK tersebut. Di sisi lain, kata dia, adanya putusan MK selalu jadi kejutan.

"Nah kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, inikan ada perubahan yang sangat mendasar, jadi dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT," ujarnya.

"Nah tentu ini akan merubah balik dari perspektif poltik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

baca juga

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:04 WIB

Terkini

Bukan Cuma Rizky Ridho, 3 Pemain Persija Dicoret dari Timnas Indonesia

Bukan Cuma Rizky Ridho, 3 Pemain Persija Dicoret dari Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Guru PPPK Jadi PNS 2027 Apakah Harus Lewat Seleksi? Ini Penjelasannya

Guru PPPK Jadi PNS 2027 Apakah Harus Lewat Seleksi? Ini Penjelasannya

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan

Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Lagi Panas Perang Iran, Donald Trump Dikabarkan Mau Bertemu Kim Jong Un

Lagi Panas Perang Iran, Donald Trump Dikabarkan Mau Bertemu Kim Jong Un

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp50.000, Buyback Ikut Terjun

Harga Emas Antam Ambruk Rp50.000, Buyback Ikut Terjun

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:54 WIB

3 Serum Vitamin C Brand Korea Terbaik Bikin Kulit Glowing Berdasarkan Review Asli

3 Serum Vitamin C Brand Korea Terbaik Bikin Kulit Glowing Berdasarkan Review Asli

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:50 WIB

RI Sayangkan Negara Maju Kurang Serius Benahi Emisi Global

RI Sayangkan Negara Maju Kurang Serius Benahi Emisi Global

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Buku The Baby Who Stayed Awake Forever, Ketika Bayi Menolak Tidur Semalaman

Buku The Baby Who Stayed Awake Forever, Ketika Bayi Menolak Tidur Semalaman

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Pentagon Mau Tarik Pasukan AS dari Wilayah Timteng yang Diserang Iran, Nyerah?

Pentagon Mau Tarik Pasukan AS dari Wilayah Timteng yang Diserang Iran, Nyerah?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah

Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:41 WIB

×