Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Ketum Golkar yang Baru Diminta Kaji Pilkada Usai Putusan MK, ARB: Dengarkan Usulan Daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Hanya Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Golkar Ingin Bentuk Koalisi Permanen hingga 2045
03 Mei 2025 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB