Hal itu dilakukan untuk memberikan keputusan terbaik soal siapa yang akan diusung di Pilkada 2024.
3. Dibolehkan MK Usung Paslon Sendiri, PDIP Bakal Duetkan Anies-Hendi Lawan KIM Plus di Jakarta?

Putusan Mahkamah Konstitusi soal partai politik bisa mengusung calon sendiri tanpa kursi di parlemen tampaknya membuka jalan bagi PDI Perjuangan dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, PDIP dan Anies nyaris gagal berkompetisi di Pilkada 2024, seusai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus--gabungan 12 partai politik--resmi mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Peluang PDIP untuk berkongsi dengan Anies di Pilkada Jakarta diungkap Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan setelah mendengar putusan MK yang dibacakan pada hari ini.
4. Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi kabar soal potensi partainya mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta melawan pasangan calon dari 12 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Ridwan Kamil dan Suswono serta pasangan jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah.
Baca Juga: Umbar Janji Demi Nyagub, Ridwan Kamil Bakal Siapkan 1 Arsitek Tiap Kecamatan di Jakarta, Buat Apa?
5. Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang
![Bakal Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/20/55439-setelah-resmi-jadi-bacagub-di-pilkada-jakarta-ridwan-kamil-maunya-dipanggil-abang.jpg)
Bakal Calon Gubernur Jakarta yang diusung Koalisi Jakarta Baru, Ridwan Kamil (RK) mengaku tidak gentar menghadapi lawannya dalam kontestasi Pilgub Jakarta.
Pernyataan itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.