Pilkada Jakarta Berpotensi 2 Putaran, Dharma-Kun akan Dukung Siapa?

Rabu, 27 November 2024 | 18:33 WIB
Pilkada Jakarta Berpotensi 2 Putaran, Dharma-Kun akan Dukung Siapa?
Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyebut akan jadi penentu kemenangan dari dua paslon lain di Pilkada Jakarta yang masih bersaing ketat, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno.

Paslon nomor urut 1 dan 3 itu berpotensi harus kembali bertarung di putaran kedua Pilkada Jakarta 2024, apabila tidak ada satu pun yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen.

Menyikapi hal itu, Dharma menyebutkan kalau dirinya dan Kun Wardana belum menentukan pilihan soal arah dukungan jika nanti terjadi dua putaran.

"Otomatis suara paslon Dharma-Kun akan menjadi penentu bagi kedua paslon yang sedang bersaing dengan ketat. (Dukungan saat putaran kedua) sangat tergantung daripada arahan Tuhan kepada kami. Kami tidak pernah mau menggunakan hasrat atau otak kami," kata Dharma saat konferensi pers di posko pemenangan di Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Saat disinggung kembali arah dukungannya, Dharma menegaskan belum tentukan pilihan. Meski pada saat debat kedua, dia sempat menyatakan dukungannya terhadap Pramono bila maju sebagai capres, namun hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

"Lihat dulu temanya apa. Temanya berbicara mengenai kebocoran internet, kebocoran jalur keamanan untuk pengamanan data. Artinya, level untuk mengambil kebijakan itu adalah level presiden. Hingga saya ketika itu menyampaikan apabila diperlukan saya siap menjadi konsultannya," tuturnya.

Dia menyatakan akan berserah kepada Tuhan untuk minta petunjuk dalam menentukan pilihan yang tepat.

"Karena tujuan kami hadir di sini bukan untuk kekuasaannya, tetapi lebih kepada bagaimana kami punya kesempatan untuk menyuarakan kebenaran walaupun hasilnya dianggap kurang memadai. Tapi bagi kami ini adalah peluang besar, kesempatan yang Tuhan berikan kepada kami," kata Dharma.

Diketahui, jika Pilkada Jakarta diikuti lebih dari dua paslon, maka harus dilakukan putaran kedua apabila tidak ada pasangan yang meraih suara lebih dari 50 persen.

Baca Juga: Suara di Jakarta Tembus 10 Persen Padahal Bukan Orang Partai, Dharma Pongrekun Bongkar Rahasianya!

Ketentuan itu tertuang, dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Namun, aturan seperti itu hanya berlaku di Jakarta yang memiliki status daerah khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI